Jumat, 15 Mei 2009

NOTULENSI KAJIAN TINGGI KEISLAMAN

P E N G A N T A R
EDITOR


بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد الله الذي من على المسلمين بانزال القرآن الكريم وتكفل بحفظه فى الصدور والسطور الى يوم الدين وجعل من تتمة حفظه حفظ سنة سيد المرسلين. والصلاة والسلام على سيدنا ونبينا محمد الذي أوكل الله اليه تبيان ما أراده من التنـزيل الحكيم بقوله تعالى "وأنزلنا اليك الذكر لتبين للناس ما نزل اليهم ولعلهم يتفكرون". فقام صلى الله عليه وسلم مبينا له بأقواله وأفعاله وتقريراته بأسلوب واضح مبين.


Alhamdulillah, setelah satu tahun lamanya kita kita mendengar pemaparan yang disampaikan oleh para ulama Aceh pada kajian Tinggi Keislaman, maka kini telah hadir di hadapat anda sebuah buku yang diberi judul, ”Kajian Tinggi Keislaman; Apresiasi Pemikiran Ulama Aceh. Buku ini merupakan kumpulan dari makalah-makalah yang disampaikan pada forum kajian keislaman di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh pada tahun 2007. Pembahasannya meliputi aqidah islamiyah mustaqimah, aliran ahlusunnah waljamaah, zakat, Baitul Mal, busana muslim/muslimah, rukyah, dan prospek dayah. Para pemateri terdiri dari: Prof. Dr. Abuya H. Muhibbuddin Waly Al-Khalidy, Prof. Dr. H. Muslim Ibrahim,MA, Prof. Dr. H. Al-Yasa’ Abubakar,MA Teungku H. M. Daud Zamzami, Drs. Teungku H. Ismail Yacob, Teungku H. Nuruzzahri Samalanga (waled Nu), Teungku H. Abdullah Ibrahim Tanjong Bungong dan Drs. Teungku H. Amrullah.
Suatu kehormatan besar karena forum ini telah dihadirkan oleh ulama-ulama besar dayah salafi, inshafuddin, kepala dinas, para pejabat pemerintah dan unsu-unsur terkait lainnya dari berbagai dayah kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh. Keikutsertaan para ulama perlu kita berikan apresiasi positif. Karena melalui kajian dan telaahan ilmu keislaman seperti ini akan menciptakan ukhwah islamiyah antarulama dan pemerintah.
Kajian tinggi keislaman merupakan salah satu perwujudan dari aktualisasi dan realisasi nilai UUPA dan semangat MoU Helsinki. Salah satu prinsip yang sarat nilai mendesak dilaksanakan oleh pemerintah dan ulama adalah upaya pengembalian nilai-nilai keacehan yang pernah menjadi kearifan lokal (local wisdom) sepanjang sejarah kita. Semangat ini dituangkan melalui berbagai event salah satunya adalah pelaksanaan diskusi ilmiyah yang sedang dilaksanakan saat ini.
Sudah menjadi kenyataan sejarah bahwa ulama di Aceh tidak hanya berfungsi sebagai guru, tapi juga pejuang, panglima perang dan mobilisator masyarakat yang mampu berkonsiliasi di tengah-tengah konflik. Ulama selalu berada di barisan depan dalam menyelesaikan konflik internal maupun horizontal. Ulama juga pernah menjadi penasehat sultan pada masa kesultanan Aceh tempo doeloe. Pada masa umara Malik Al-Zahir (1297-1326) salah seorang raja Pasai, putera Sultan Malikussaleh, sangat gemar mengkaji dan mendiskusikan masalah-masalah agama dengan para ulama yang datang dari berbagai Negara Islam seperti Syarif Amir dari Delhi, Kadhi Amir Sayid dari Syiraz dan ahli hukum Tajuddin dari Isfahan. Di sela-sela diskusi ilmiyah tersebut tidak sedikit pikiran sultan tercurahkan pada persoalan negara. Perkara-perkara hukum baik perdata maupun hukum pidana, umara dan ulama saling bermufakat (duek pakat) mencari solusi penyelesaian. Kerjasama yang baik kedua elit itu akan lahir suatu tantanan hukum yang rapi dan akan terbentuk struktur pemerintahan yang adil. Sedemikian besarnya andil ulama pada masa kesultanan Aceh telah mewarisi khazanah intelektual yang paling berharga bagi generasi berikutnya. Kiranya kerinduan sejarah kejayaan masa lalu dapat diukir kembali melalui berbagai pendekatan dan kajian tinggi keislaman seperti ini.


وهذه نبذة المقدمة التى اقدمها فى هذه الرسالة فالرجاء ممن يطلع فيه على زلة أو خطأ أن ينبهني عليه مشكورا. لعلي أتداركه وأرجو الله تعالى أن ينفع به مجتمع أجيه دار السلام والمشتغلين باالعلوم الدينية الإسلامية .وان يجعله خالصا لوجهه الكريم.
Banda Aceh, Jumat, 20 Maret 2008
12 Rabiul Awwal 1429
EDITOR,
MULIADI KURDI, S.Ag., M.Ag



NOTULENSI KAJIAN TINGGI KEISLAMAN
APRESIASI PEMIKIRAN ULAMA ACEH
HARI/TANGGAL : Rabu, 7 Maret 2007
TEMPAT : Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

Setelah memperhatikan ulasan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Abuya H. Muhibbuddin Waly al-Khalidy; Teungku H. Muhammad Daud Zamzami dan tanggapan yang berkembang dalam floor kajian, maka Tim Perumus menyimpulkan beberapa poin berikut:
1. Tauhid merupakan keyakinan terhadap ke-Mahaesaan yang disembah melalui ibadah shalat serta mengitiqadkan keyakinan dalam hati terhadap keesaan-Nya. Itulah yang dikaitkan kepada Yang Maha disembah pada dzat-Nya, pada sifat-Nya, dan pada perbuatan-perbuatan-Nya, maka tidak ada satu dzat pun yang menyerupai dzat-Nya. Dzat Allah tidak menerima pembagian-pembagian atau terbagi dalam bagian-bagian, tidak ada pada kenyataan, tidak ada pada lintasan hati dan tidak ada dalam arti gambaran lintasan pada otak manusia. Aqidah seperti itulah sejalan dengan kenyataan dalam hukum akal yang pernah dianut oleh orang Aceh pada periode awal Islam di Aceh.
2. Orang Aceh telah membentangkan mazhab ahl-sunnah wal jamaah Ash-Syafiiyah sejak periode awal Islam masuk ke Aceh. Namun pada masa sekarang mazhab tersebut telah banyak mengalami perubahan dalam pelaksanaan ibadah. Sekarang tiba masanya kita akan mencoba mengembalikan mazhab tersebut melalui diskusi ilmiyah tentang ilmu tauhid-tasawuf berdasarkan realitas kesejarahannya.
3. Melihat semakin besar pengaruh teknologi informasi, maka pengajaran tauhid-tasawuf, kepada seluruh unsur dalam masyarakat Aceh mutlak diperperlukan. Dukungan pemerintah sehingga lahir sebuah kajian tinggi keIslaman seperti saat ini tidak terlepas dari doa dan cita-cita ulama dan masyarakatnya. Besar harapan forum ini akan membentuk sebuah tatanan sosial kemasyarakatan yang solid; memiliki capebelitas dalam bidang keagamaan bagi masyarakat Aceh pada masa yang akan datang.


Banda Aceh, Rabu,7 Maret 2007
17 Shafar 1428 H
TIM PERUMUS


NOTULENSI KAJIAN TINGGI KEISLAMAN
APRESIASI PEMIKIRAN ULAMA ACEH
HARI/TANGGAL : Rabu, 7 Maret 2007
TEMPAT : Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

I. LATAR BELAKANG

Kajian Tinggi KeIslaman merupakan salah satu agenda rutin pemerintah yang diselenggarakan setiap awal bulan sekali di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Kegiatan ini telah menghadirkan para ulama dayah salafi, Inshafuddin, pimpinan pesantren modern, alim ulma, cendikiawan, para pejabat pemerintah dan unsur-unsur terkait lainnya. Sementara yang menjadi narasumber antara lain: Prof. Dr. Abuya H. Muhibbuddin Waly Al-Khalidy, Prof. Dr. H. Muslim Ibrahim, Prof. Dr. H. Al-Yasa’ Abubakar, Teungku Abu H. M. Daud Zamzami, Drs. Teungku H. Ismail Yacob, Teungku H. Nuruzzahri Samalanga, Teungku. H. Abdullah Ibrahim Tanjong Bungong, dan Teungku H. Amrullah.
Hadirnya kegiatan ini pada dasarnya tidak terlepas dari kerja keras para ulama, umara, dan pihak-pihak terkait lainnya. Semua unsur ini telah melakukan musyawarah (duek pakat) secara berulang-kali. Dari rumusan ini lahirlah sebuah komitmen tentang kajian tinggi keIslaman yang akan diselenggarakan pertama kalinya di Masjid Baiturrahman Banda Aceh. Ilmu yang disepakati dalam pengkajian ini adalah ilmu-ilmu agama yang meliputi, aqidah, tauhid, tasawuf, fiqih dan kajian prosfek dayah masa depan di Aceh. Tidak menutup kemungkinan pada suatu waktu topik kajian akan diperluas sampai mengkaji berbagai disiplin ilmu ketika diminati dan menjadi pusat perhatian semua pihak.
Alasan pemilihan tema-tema di atas antara lain karena ilmu tersebut merupakan ilmu yang sangat mendasar yang harus dipahami dan dimengerti oleh seluruh masyarakat Islam Aceh. Ilmu aqidah dan tauhid misalya mengajarkan cara-cara mengenal Allah dan pribadi manusia, ilmu fiqih mengajari teknik pelaksanaan ibadah kepada Allah swt., mengajarkan interaksi sosial antarsasama manusia dan lingkungan sekitar. Sementara tema dayah yang disajikan dalam kajian ini menandakan bahwa kedudukan dayah di Aceh sangatlah urgen yang selalu harus mendapat perhatian khusus dari para ulama, umara dan masyarakat. Dayah di Aceh sangat berpotensi mendidik generasi tentang ilmu-ilmu agama antara lain ilmu aqidah, tauhid, tasawuf dan fiqih. Sebelum kemerdekaan dayah salafi di Aceh telah memainkan peran penting dalam mempersiapkan kemerdekaan. Tidak sedikit dari hasil produk dayah salafi selain menjadi pimpinan dayah juga menjadi panglima perang, dan sampai saat ini keluaran dayah menjadi orang-orang penting di jajaran pemerintahan. Atas dasar pemikiran ini, sudah sejatinya bagi kita memikirkan dan membangun wacana baru bagi perkembangan dayah salafi di Aceh yang setara dengan perguruan Tinggi Islam Negeri di Dunia. Dengan harapan alumnus dayah salafi nantinya benar-benar berkualitas, dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dalam mengisi pembangunan Aceh masa depan.

II. TUJUAN
1. Melestarikan aqidah Islamiyah mustaqimah yang pernah menjadi rujukan para ulama-ulama besar Aceh pada masa lampau;
2. Mengembalikan Mazhab Ahlusunnah wal Jamaah ke tengah-tengah masyarakat Aceh seperti pada masa kesultanan Aceh;
3. Mensosialisasi aqidah Islamiyah mustaqimah dan mazhab ahlusunnah wal jamaah kepada masyarakat Aceh;
4. Memberi pemahaman kepada masyarakat Aceh tentang aqidah yang benar dan yang salah. Kemudian akan dijelaskan juga hal-hal yang sangat prinsipil yang sering dipraktekkan masyarakat seperti zakat, rukyah, dan lain sebagainya;
5. Kajian Tinggi KeIslaman dapat menjalin ukhwah Islamiyah dan rasa persaudaraan yang kuat antarulama, umara, unsur pemerintah, cendikiawan, dan masyarakat Aceh pada umumnya;
6. Kajian ini juga dapat meningkatkan kemampuan dalam memberikan solusi arah perkembangan sosial kemasyarakatan dan pembangunan di Aceh;
7. Hasil kajian ini akan didokumendasikan dan dipublikasikan, sehingga akan lebih banyak pihak yang memahaminya, termasuk dengan memasukkanya ke dalam “web site” Pemerintah Aceh;
8. Kegiatan ini adalah bagian dari upaya pemantapan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Aceh, di samping untuk forum silaturrahmi para ulama juga menjadi forum yang mampu menjembatani hubungan antara Pemerintah Aceh dan para ulama atau sebaliknya;
9. Forum ini dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi perkembangan dari daerah masing-masing di seluruh kabupaten/kota Nanggroe Aceh Darusslam.

III. METODE BEDAH BUKU

Metode yang digunakan dalam pelaksanaan “Kajian Tinggi KeIslaman” ini adalah sebagai berikut:
1. Mengundang narasumber dari kalangan ulama, pendidik/akademisi, dan pemerintahan;
2. Mengundang peserta dari pimpinan dayah salafi, pimpinan pesantren modern, unsur ulama dayah salafi/Inshafuddin, IAIN Ar-Raniry, Unsyiah, pejabat pemerintah, unsur pemerintah, mahasiswa, dan masyarakat;
3. Melakukan kajian dan diskusi antara narasumber dengan peserta untuk memperoleh persepsi yang sama tentang isi dan substansi kajian;
4. Menghasilkan rekomendasi agar kajian ini dapat diteruskan dan dapat ditindak lanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

IV. HASIL KAJIAN TINGGI KEISLAMAN
Acara “Kajian Tinggi KeIslaman” yang berpusat di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh telah dimulai pada hari/tanggal, Rabu 7 Maret sampai dengan Sabtu, 8 Desember 2007. Acara ini mengundang narasumber dari kalangan ulama, pendidik/akademisi, dan pemerintahan. Peserta yang diundang juga pimpinan dayah salafi/inshafuddin/modern, unsur ulama dayah salafi/modern, intelektual kampus (IAIN Ar-Raniry, Unsyiah), pejabat pemerintah, unsur pemerintah, mahasiswa, dan masyarakat.
Acara yang mendapat tanggapan positif dari berbagai lapisan masyarakat ini diawali dengan pembacaan ayat suci al-Quran oleh H. Hamli Yunus, S.Ag (Qari terbaik Internasional tahun 2003 asal Aceh) kemudian diikuti dengan sambutan wakil Gubernur Aceh Bapak Muhammad Nazar, S.Ag. Turut hadir pada acara pembukaan antara lain dari pemerintahan: Drs. H. Bustami Usman, SH, M.Si (ketua pelaksana/kepala Biro Keistimewaan Aceh/sekarang kepala Badan Pendidikan Dayah NAD), Prof. Dr. H. Al-Yasa’ Abubakar (Kepala Dinas Syariat Islam NAD/Guru Besar Fak. Syariah IAIN Ar-Raniry), Prof. Dr. H. Muslim Ibrahim (Ketua MPU NAD/Guru Besar Fak. Syariah IAIN Ar-Raniry), Husni Bahri, TOB, SH, MM, M.Hum (Sekretaris Daerah NAD), Drs. H. Dermawan, MM, (Asisten Keistimewaan Aceh), Drs. H. Anas M. Adam, M.Pd (Kanwil PK NAD) Drs. H. A. Rahman, TB, Lc (Kanwil Dep. Agama NAD) dan Ir. H. Muzakkir Ismail, M.Sc (Kepala Disperindag NAD). Dari kalangan ulama hadir antara lain: Teungku H. Ibrahim Bardan (Abu Panton/pimp. Dayah Malikussaleh), Teungku H. Asnawi (Aba/pimp. Pesantren BUDi Lamno Kab. Aceh Jaya), Teungku H. Muhammad Amin Mahmud (Tumin/Pimp. Dayah Blang Bladen Kab. Bireun), Teungku H. Usman Ali Abu Kuta Krueng (Pimp. Dayah Darul Munawarah Kab. Pidie), Teungku H. M. Daud Ahmady (Pimp. Dayah Lueng Angen), Teungku. H. M. Daud Zamzami (Pimp. Dayah Inshafuddin), Teungku H. Nuruzzahri (Waled Nu/Pimp. Dayah Nurul Aiman Samalanga), Teungku H. M. Nasir Waly (Pimp. Dayah Serambi Mekkah/MPU Meulaboh), Syekh Marhaban (Pimp. Dayah Ashabul Yamin), Teungku Muhammad Wali (Pimp. Dayah Tanoh Mirah Kab. Bireun), Teungku Syarkawi Abdussamad (Ketua MPU Kab. Bener Meriah), Teungku H. Faisal Ali (Sekretaris HUDA NAD), Teungku H. Fakhruddin Lahmuddin, S.Ag (Pimp. Pesantren Modern Teungku Chik Oemar Diyan Kab. Aceh Besar), dan sejumlah tokoh penting lainnya. Sementara dari akademisi hadir antara lain: Prof. Drs. H. Yusny Saby, MA., Ph.D (Rektor IAIN Ar-Raniry Banda Aceh), Prof. Dr. M. Hasbi Amiruddin, MA (Pembantu Rektor IV IAIN Ar-Raniry), Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.Ag (Guru besar Fak. Syariah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh), Drs. H. M. Ali Wari (Dosen IAIN Ar-Raniry Banda Aceh), Dr. Farid Wajdi Ibrahim, MA (Dekan Fak. Tarbiyah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh), Dr. H. Syamsul Rijal, M.Ag (Pembantu Dekan Bid. Akademik Fak. Ushuluddin IAIN Ar-Raniry), Dr. H. Azman Ismail, MA (Dekan Fak. Adab IAIN Ar-Raniry/Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh), Drs. Tgk. H. Ismail Yacob (Dosen IAIN Ar-Raniry Banda Aceh/Pengurus besar Ishafuddin Aceh), dan sejumlah tokoh penting lainnya.
Setelah pembukaan, selanjutnya acara ini dipandu oleh Dr. H. Syamsul Rijal, M.Ag (Dosen/Pembantu Dekan Bidang Akademik Fak. Ushuluddin IAIN Ar-Raniry), dengan nara sumber Prof. Dr. Abuya H. Muhibbuddin Waly Al-Khalidy, dan Teungku Abu H. M. Daud Zamzami.
IV.1. ISI RINGKAS PEMAPARAN NARASUMBER

Tauhid merupakan keyakinan terhadap ke-Mahaesaan yang disembah melalui ibadah shalat serta mengitiqadkan keyakinan dalam hati terhadap keesaan-Nya. Itulah yang dikaitkan kepada “Yang Maha” disembah pada dzat-Nya, pada sifat-Nya, dan pada perbuatan-perbuatan-Nya, maka tidak ada satu dzat pun yang menyerupai dzat-Nya. Dzat Allah tidak menerima pembagian-pembagian atau terbagi dalam bagian-bagian, tidak ada pada kenyataan, tidak ada pada lintasan hati dan tidak ada dalam arti gambaran lintasan pada otak manusia. Aqidah seperti itulah sejalan dengan kenyataan dalam hukum akal yang pernah dianut oleh orang Aceh pada periode awal Islam di Aceh.
Orang Aceh telah membentangkan mazhab ahl-sunnah wal jamaah Ash-Syafiiyah sejak periode awal Islam masuk ke Aceh. Namun pada masa sekarang mazhab tersebut telah banyak mengalami perubahan terutama dalam pelaksanaan ibadah. Sekarang tiba saatnya kita mencoba mengembalikan aqidah dan mazhab tersebut melalui diskusi ilmiyah berdasarkan realitas kesejarahannya.
Dasar pengembangan tauhid sebagai suatu disiplin ilmu adalah berasal dari konsep imam Abu Hasan al-Asyari. Postulat “Ahlu sunnah wal Jamaah” bukan kalimat yang dibuat oleh para ulama, akan tetapi berdasarkan pada Hadith riwayat imam Al Thabrani. (Al-Mihal wan-Nihal : Syihristany : I : 11)
Kalangan ulama Arab Saudi tidak menyebut kalimat “wal jamaah”, hal ini boleh jadi karena mereka tidak mengakui konsep imam Al-Asyari.
Kalangan mutazilah dikatakan abuya sebagai mazhab sesat, karena mereka menegaskan bahwa Allah swt., tidak mempunyai sifat. Orang yang melakukan dosa besar berada pada “al Manzilah baina manzilatain”. Tidak mengakui tentang isra wal mikraj dengan ruh dan jasad.
Akidah tidak dapat dilepaskan dari al-mabadi’ al asyarah. Ahlus sunnah wal jamaah mencakup mazhab yang empat walaupun dalam hal fatwa hendaknya mendahulukan mazhab asy-Syafii karena lebih moderat dibanding mazhab yang lain.
Bagian akhir pemaparan narasumber mengemukakan bahwa pengajaran tauhid-tasawuf, kepada seluruh unsur masyarakat Aceh mutlak diperperlukan. Hal ini disebabkan semakin besar pengaruh teknologi informasi saat ini tidak sedikit generasi Aceh terkontaminasi aqidah Islamiyah mereka dengan unsur budaya luar yang belum tentu sesuai dengan budaya kita. Kemudian narasumber juga mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Aceh, abu-abu dan pihak terkait atas dukungannya sehingga terwujudnya kegiatan ini dengan baik.

IV.2. Tanggapan Peserta Kajian terhadap tulisan, Aqidah Islamiyah Mustaqimah karya Prof. Dr. Abuya H. Muhibbuddin Waly Al-Khalidy, dan Aqidah Ahlussunnah wal jamaah, karya Teungku/Abu H. M. Daud Zamzami.

1. Teungku H. Syarkawi Abdussamad, Lc (Ketua MPU Bener Meriah)

a. Tidak disinggung di dalam pembahasan ini, bahwa dasar perpecahan pertama bersumber dari masalah politik. Sebagaimana dimaklumi hanya kalangan “mutazilah” yang perpecahannya bersumber dari polemik pemikiran antara imam al Hasan al-Bashri dengan muridnya Washil bin Atha’. Mohon penjelasan. Bagaimana hadith iftiraqul ummah yang sering dipakai untuk menjustifikasi fikiran kita menyesatkan kelompok di luar apa yang kita yakini?;
b. Takyinul firaq al-dhaalah minal ithnain wal sabin, terjadi khilaf di kalangan ulama. Masing-masing buku menunjuk kelompok yang berbeda;
c. Terjadi penyempitan makna Ahlus sunnah wal jamaah. Seolah ia adalah asyariyah wal maturidiyah itiqadan. Syafiiyah fiqhan, al-Ghazali Tashawwufan. Hal ini banyak disinggung dalam buku KH. Sirajuddin Abbas. Harus ada penjelasan dari kita tentang penyempitan makna ini;
d. Yang paling mendasar untuk dikaji, sesungguhnya adalah bentuk aplikatif dari ahlus sunnah wal jamaah;
e. Pembagian tauhid kepada Rububiyah, Uluhiyah, asma wa sifat sama sekali tidak disinggung dalam pembahasan ini;
f. Ada kesan kuat dalam makalah ini adalah pembelaan terhadap tasawuf sebuah aliran ketimbang sebuah nilai;
g. Kasus Hamzah Fansuri nampak ada pembelaaan salah satu aliran;
h. Fatwa MPU tentang sesat menyesatkan yang dianggap seharusnya tidak ada, seharusnya dibahas secara khusus;
i. Timbul kekawatiran terhadap Kajian Tinggi KeIslaman ini, karena yang dikaji hampir tidak ada masalah-masalah baru yang sedang dihadapi umat Islam.

2. Teungku H. Jamaluddin Waly (unsur ulama tinggal di Banda Aceh)

Kepada Abuya Muhibbuddin Waly
• Bagaimana penerapan ahlu sunnah kepada segala kehidupan Aceh, apa bisa diterapkan di Aceh siapapun ulama di Aceh adalah ulama Ahlu sunnah wal jamaah (Syafiiyah).
3. Teungku Harmen (Anggota Dewan NAD)
Kepada Abu Daud Zamzami
• Yang kita bahas sekarang bukan furuk tetapi ushul; asal mulanya perpecahan-perpecahan itu pada furuknya. Bagaimana kita sesuaikan aqidah kita dengan Aqidah ahlu sunnah wal jamaah.
4. Teungku Saifuddin (unsur ulama)
a. Jika persoalan mazhab selalu dikedepankan maka sangat berpotensi terjadinya konflik internal dalam masyarakat kita seperti terjadinya konflik di Irak sekarang ini. Bagaimana diupayakan meminimalisir masalah mazhab tersebut.
b. Kenapa konfliks yang berkepanjangan di Aceh tidak mampu diselesaikan secara Islami atau dilakukan oleh ulama Aceh/orang Islam itu sendiri.
4. Ali al-Fatani (unsur masyarakat tinggal di Banda Aceh)
a. Untuk membangun Aceh masa sekarang, sangat diperlukan aqidah yang murni. Saat ini kita masih menghadapi tsunami namun bukan tsunami 2004, tapi perang terhadap aqidah kita, sekarang sekualarisme berkembang melalalui intelektual dan jender dalam masyarakat kita itu sendiri, bagaimana kita menjawab tantangan ini.
b. Dalam mencari kebenaran Ilahiyah dulu dan sekarang sudah ada di Aceh, kita umat Islam harus menganggap Islam sama, bagaimana aqidah yang murni dan salihah?

5. Teungku Saiful (unsur ulama dari Sabang)
a. Bagaimana menghilangkan hal-hal yang rancu dalam aqidah masyarakat Aceh saat ini.
b. Bagaimana pendapat ada orang yang mengatakan bahwa alam ini adalah bayang-bayang thabitah, bayang-bayang thabitah adalah bayang Allah.
6. Teungku Jamaluddin (unsur ulama tinggal di Bireun)
• Siapa saja tim perumus, tentang apa saja yang telah disampaikan oleh Abuya harus mampu melahirkan buku untuk masyarakat Aceh.
7. Teungku Ibrahim Samahani (unsur ulama Aceh Besar)
• Seharusnya pengajian ini tidak hanya mengkaji dan mengedepankan mazhab Syafii saja tanpa menghiraukan mazhab lain seperti mazhab Hanafi, Hanbali dan Maliki.


NOTULENSI KAJIAN TINGGI KEISLAMAN
APRESIASI PEMIKIRAN ULAMA ACEH
HARI/TANGGAL : Sabtu, 11 April, 9 Juni dan 7 Juli 2007
TEMPAT : Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

Setelah memperhatikan ulasan yang disampaikan Prof. Dr. Teungku H. Muslim Ibrahim tentang Zakat Dalam Pespektif Islam, Prof. Dr. Al-Yasa’ Abubakar tentang Pengalaman Fiqih Dalam Sejarah, Prof. Dr. Abuya H. Muhibbudin Waly al-Khalidy tentang Hukum Islam Mengenai Zakat dan Pajak, Teungku H. Amrullah tentang Peranan Baitul Mal sebagai Amil Zakat dan tanggapan yang berkembang dalam floor kajian, maka tim perumus menyimpulkan beberapa poin berikut:

I. PEMAPARAN NARASUMBER
1. Pada masa sahabat pengalaman agama khususnya fiqih tidaklah merata. Sahabat sendiri tidak mengetahui semua hadith dan sering tidak sempat bertanya kepada sahabat lain. Karena itu, mereka terpaksa memberi keputusan berdasar fikiran dan perasaan, berdasarkan semangat yang dia dapat selama hidup berdampingan dengan Nabi dahulu. Rakyat di daerah yang baru ditaklukkan juga pada umumnya baru memeluk Islam sehingga mereka yang belum mengetahui semua tata cara beribadah serta ketentuan-ketentuan fiqih. Jadi perbedaan pendapat dan perbedaan pengamalan ibadah (fiqih secara lebih umum), pada masa Sahabat ini relatif lebih luas dari apa yang terjadi pada masa sesudah kehadiran imam mazhab, bahkan masa sesudah pengumpulan hadith oleh para rawi dan mudawwin hadith setelah masa Imam Mazhab. Namun satu hal harus dicatat, toleransi pada waktu itu relatif sangat tinggi, sehingga perbedaan pendapat dapat membawa rahmat bukan mendatangkan bencana;
2. Keadaan berubah pada masa Banu Umayyah, ketika jabatan politik relatif dipisahkan dari urusan agama, karena pejabat politik diambil tidak lagi dari orang yang taat dan ahli agama seperti pada masa Khuafaurrasyidin. Sejak masa ini terjadilah pemisahan antara kebijakan politik (siyasah syariyah) dan tuntutan agama, bahkan ada kebijakan yang merugikan dan bertentangan dengan kepentingan agama;
3. Keadaan kembali berubah pada masa Dinasti Bani Abbas karena khalifah mendorong bahkan terlibat langsung dalam berbagai diskusi keagamaan, sesuatu yang tidak terjadi pada masa Bani Umayyah. Pada masa ini muncul lembaga ”Qadhi Qudhah, Wilayatul Hisbah”, dan sebagainya. Khalifah al-Mansur pernah meminta (memerintahkan) Imam Malik as., untuk menyusun kitab kodifikasi hukum yang akan digunakan di seluruh negara. Imam Malik menolak, karena takut dengan adanya kodifikasi ini fiqih akan terhenti, menjadi tidak cocok dengan perkembangan di daerah tertentu dan lebih dari itu buku yang ia tulis ini akan dipaksakan berlaku oleh para penguasa melebihi al-Quran dan Sunnah Rasulullah;
4. Pada masa kerajaan Islam pertama yang kita ketahui di Nusantara adalah kerajaan Samudera Pasai, yang sudah berdiri pada abad ketiga belas masehi. Tidak banyak yang kita ketahui tentang pemberlakuan syariat Islam di negeri ini. Dokumen tertua yang kita dapatkan mengenai pemberlakuan fiqih di tengah masyarakat Melayu adalah ”Undang-undang Negeri Malaka” yang disusun pada masa Sultan Muzaffar Syah (1450-1458) dan terus berlaku sampai kejatuhan Malaka ke tangan Portugis seperti disebutkan di atas. Kitab ini cenderung menulis fiqih (seperti ditemukan dalam mazhab) yang sudah bercampur dengan adat lokal (local wisdom), hampir pada semua bidang (muamalat, munakahat, dan jinayat);
5. Aceh menjadi sebuah kerajaan Islam yang kuat di Nusantara mulai abad ke enam belas dan terus berlanjut sampai abad ke sembilan belas ketika Belanda menyerang dan mengalahkannya. Dalam berbagai dokumen yang ada, Islam sudah dipelajari, dan diamalkan di Aceh dalam berbagai aspek dan tingkatan termasuk cara pelaksanaan ibadah dan kewajiban zakat;
6. Kewajiaban zakat telah disetarakan Allah swt., dengan shalat dalam al-Quran, di 27 tempat. Ini menunjukkan betapa pentingnya kedudukan zakat dalam Islam. Abu Bakar ash-Shiddiq ketika berniat akan memerangi orang-orang yang menolak zakat beliau berkata: ”Demi Allah, sungguh aku akan memerangi orang-orang yang memisahkan kewajiban shalat dan zakat, karena kitab Allah yaitu al-Quran telah menyatakan demikian”;
7. Harta benda yang kita miliki adalah pinjaman dari Allah swt. Kita diberikan hak untuk memakainya saja. Itupun dengan syarat, kita harus memenuhi kewajiban terhadap harta antara lain adalah memberikan zakat, shadaqah, haq, infaaq, dan al-Afwu;
8. Seorang muslim yang enggan membayar zakat, padahal memliki kemampuan untuk membayarnya maka tergolong sebagai orang yang berbuat dosa besar. Di akhirat kelak, akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam. Dalam hadith dinyatakan, ”Tidaklah seseorang yang menimbun hartanya dan mengeluarkan zakatnya, kecuali dia akan memasukan ke dalam api neraka Jahannam....”(HR. Muslim). Apabila kasus keengganan membayar zakat tersebut dilakukan dalam sebuah negara Islam, maka Imam berhak untuk mengambil paksa zakatnya jika kasusnya individu. Tetapi, jika kasusnya adalah kelompok, maka Imam berhak memeranginya, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Abu Bakar ash-Shiddiq ra., terhadap orang-orang yang enggan membayar zakat, sampai mereka mau membayar zakat. Sementara itu, Imam Syafii, Ishaq, Ibnu Rahawiyah, Abu Bakar dan Abdul Aziz berpendapat bahwa Imam berhak mengambil separuh dari kekayaannya sebagai hukuman atas keengganannya. Sementara itu, jumhur fuqaha berpendapat bahwa zakat dapat diambil secara paksa tanpa menyentuh harta lainnya;
9. Syarat wajib membayar zakat adalah beragama Islam, maka tidak wajib zakat atas orang kafir; apakah kafir asli atau kafir murtad. Apabila orang murtad kembali lagi kepada Islam, maka tidak wajib zakat pada masa murtadnya. Demikian menurut mazhab Hanafi dan Hanbali. Mazhab Maliki berpendapat bahwa Islam adalah syarat bagi sah zakat bukan syarat wajibnya zakat. Maka zakat adalah wajib atas orang kafir meskipun zakatnya tidak sah terkecuali dengan Islam, karena zakat memerlukan kepada niat dan niat baru sah apabila orang itu beragama Islam. Sementara mazhab Syafi'i berpendapat zakat itu wajib atas murtad yang terhenti apabila ia kembali kepada Islam, maka wajib zakat ke atasnya karena miliknya masih kekal untuk dapat dikeluarkan zakat pada ketika itu dan kalau dia keluarkan zakat pada ketika murtadnya maka barulah memadai, artinya barulah sah setelah ia meniatkan pada ketika itu. Dan niatnya dalam masa murtad adalah sah, karena niat itu adalah sekedar untuk membedakan dan bukan karena ibadah;
10. Mengingat dalam pelaksanaan ibadah zakat ada dua pihak yang harus dipertemukan, yaitu muzakki (orang-orang yang mempunyai kewajiban membayar zakat) dan mustahiq (orang-orang yang harus dilindungi haknya), maka diperlukan adanya petugas atau badan/lembaga yang mengurus tentang masalah zakat tersebut;
11. Mengingat pentingnya badan pengelolaan zakat tersebut maka dibentuklah Badan Baitul Mal yang ditetetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Baitul Mal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
12. Badan Baitul Mal adalah merupakan lembaga daerah yang bersifat independen berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat, dan harta agama lainnya yang berada pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan gampong. Walaupun pembentukannya diatur sampai tingkat gampong, tetapi dalam kenyataannya sampai dengan tahun 2007, belum semua kabupaten/kota membentuk Baitul Mal, yaitu Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Lhokseumawe;
13. Membangun Baital Mal sekarang berdasarkan tuntutan zaman, tentuntnya dalam hal ini ada tantangan, salah satunya lembaga ini kurang dipercaya oleh masyarakat Islam itu sendiri. Mayoritas masyarakat Islam khususnya di Aceh sampai saat ini masih ragu tentang keberadaan Baitul Mal, bahkan ada yang beranggapan ketika zakat diipercayakan ke Baitul Mal, maka lembaga ini bukannya mempermudah penyaluran zakat kepada mustahiqnya bahkan lebih condong membagun fisik lembaga itu sendiri.
14. Sementara itu Abuya Muhibbuddin dalam penjelasan hukum fiqih di hadapan ratusan ulama dayah pada kajian ini telah merujuk pada pendapat Ibn Taimiyah, menurutnya pendapat beliau ada kaitan dengan pembahasan yang sedang dikaji. ”Kita tidak melihat Ibn Taimiyah dalam satu sisi saja bahkan dalam sisi sisi tertentu pendapat Ibn Taimiyah lebih tepat dan sangat berguna, contoh pendapat Ibn Taimiyah bahwa untuk menerapkan hukum syariat itu harus mendapat dukungan penuh dari pemerintah; seperti melarang campur antara laki-laki dan perempuan di pasar.” Dalam kaitan ini Abuya tampaknya tidak terlalu ketat dalam memilih pendapat para ulama, ia tidak hanya berpegang pada pendapat syafi’iyah saja. Prinsip ini agak sedikit berbeda dengan alumni dayah salafi pada umumnya. Hal ini terlihat dari penyampaian beliau, ”Saya memandang Ibn Taimiyah itu tidak seperti pandangan orang pesantren salafi selama ini”. ”Saya mengambil pendapat Ibn Taimiyah, karena Ibn Taimiyah adalah penerus mazhab Ahmad bin Hanbal. Di sisi lain ada pendapat Ibn Taimiyah itu sangat berguna dan mendukung pembahasan yang sedang kita bahas.”
15. Sebagai bahan perbandingan atas materi aurat yang disampaikan Prof. Dr. Muslim Ibrahim, Abuya Muhibbuddin mengatakan bahwa ulama berbeda pendapat tentang aurat wanita, seperti pendapat Imam Hanafi yang mengharuskan para wanita menutup semua anggata badan tidak terkecuali, karena seluruh anggota tubuh wanita tergolong aurat. Dengan menutup semua anggota badan, maka boleh bagi wanita keluar ke pasar dan ke tempat-tempat lainnya. Ulama Syafiiyah mengatakan tidak semua anggota tubuh wanita itu adalah aurat. Menurut ulama Syafiiyah tangan dan muka tidak termasuk aurat bagi kaum wanita.

II. TANGGAPAN PESERTA KAJIAN

1. Abuya Muhibbuddin Waly (unsur ulama tinggal di Banda Aceh)
a. Kita ini belum ada kesepakatan mengenai zakat-zakat, umpamanya tentang zakat frofesi, harta yang dikelola oleh perusahaan. Saya kira zakat itu harta yang telah berkumpul, apabila keadaan sumber-sumber zakat belum dikaji secara mendalam belum perlu kepada Baitul Mal, boleh ada Baitul Mal jika sumbernya sudah banyak. Zakat itu sumber pendapatan yang paling penting umat Islam. Saya mengharapkan kepada amil dan pemerintahan yang paling penting kesepakatan dimana sumber-sumber zakat itu. Kalau zaman dahulu kala tertumpuk pada “pikiran mujtahid”, kalau tidak pada “mujtahid tarjih” dan sebagainya. Tidak terkait dengan pemerintah, dan hal ini dapat direalisasikan oleh orang-orang pesantren salafi saja.
b. Kalau dalam masalah ibadah tidak boleh tidak ada mazhab, kalau dalam masalah zakat, amwal atau kekayaan yang dapat diterima oleh masyarakat, atau dapat mengatasi kemiskinan silahkan saja. Aceh sedang menghadapi air mancur tentang upat.
2. S. Nurana AR (unsur ulama perempuan)
• Mengenai zakat dagang, saya ada mendapat sumbangaan NGO berupa kios dan sembako, bagaimana hitungan pembayaran zakatnya.
3. Teungku Ahmad Musa (tokoh masyarakat tinggal di Lhokseumawe)
• Kita Perlu mensosialisasikan kesadaran zakat, sehingga mereka merasa takut dan berdosa jika tidak membayar zakat.
4. Teungku H. Muhammad Nasir Waly, Lc (Abu Nasir/Pimp. Dayah Serambi Mekkah Meulaboh)

a. Bagaimana dengan pendapat ulama dulu dan sekarang tentang zakat profesi;
b. Bagaiamana dengan zamrut apakah kena zakat, mengingat emas kena zakat?, artinya zamrut kan lebih mahal harganya ketimbang emas.
5. Teungku Bukhari (unsur tokoh masyarakat Kutacane Aceh Tenggara)
• Pengeluaran zakat di Aceh dibina secara ulama dayah, bagaimana usaha kita dalam forum ini mengembangkan kepada masyarakat bahwa para ulama tidak ada perbedaan pendapat tentang zakat.
6. Teungku H. Jamaluddin Waly (Unsur ulama tinggal di Banda Aceh)
• Ikhtilafi umati rahmah, ikhtilafi yang mana yang dikatakan rahmah. Zakat jasa, beda kata ikhtilaf dengan kata khilaf, khilaf bertentangan, ikhtilaf berbeda pendapat.
7. M. Ali Sabi, SH (cendikiawan/tokoh masyarakat tinggal di Banda Aceh)

a. Mengapa pembayaran zakat masih enggan dalam masyarakat kita, sementara haji, dan kenduri maulid sangat besar keinginannya.
b. Apakah badan Baitul Mal di semua kabupaten/kota sudah berjalan dengan baik atau belum terbentuk sama sekali, hal ini menjadi tugas kita bersama.
8. Teungku Abd Rahman (unsur ulama dari Bener Meriah)
• Sumber-sumber wajib zakat, harus ada kesepakatan para ulama Aceh seperti zakat hotel, zakat frofesi dan sebagainya.
9. Teungku Hasanuddin (unsur ulama Gayo Luwes)
a. Menurut pikaran saya, Baitul Mal di Aceh sangat dipentingkan, mari kita berfikir tanpa menunggu sumber-sumber zakat yang telah disepakati tapi dijalankan di Baitul Mal dulu. Mengingat banyak masyarakat yang mengelola sendiri dan membagi sendiri zakat.
b. Mengingat semakin besarnya pendapatan masyarakat dan potensi zakat maka pemerintah harus segera mungkin membentuk dan mensosialisasikan Baitul Mal ke kampong-kampong Provinsi NAD.

10. Fauziah (guru di Aceh Selatan)
a. Bagaimana ketentuan nisab zakat frofesi?;
b. Baitul Mal sudah terbentuk di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah minoritas Islam seperti di Seulewesi dan Bali;
c. Orang (amil) yang bekerja pada Baitul Mal tidak diambil dari zakat, tapi gaji yang dibayar oleh PEMDA bagaimana hukumnya;
d. Dewan syariah bukan memutuskan tapi menjalankan apa yang telah diputuskan oleh Majlis Ulama Indonesia;
e. Dewan syariah berfungsi mempercepat proses realisasi pencairan zakat kepada masyarakat;
f. Peberdayaan Baitul Mal harus dimulai dari tiap-tiap desa Provinsi NAD.

11. Bapak Halidin (Kadis Dinas Olah Raga Prov. NAD)
• Menyarankan Baitul Mal di Aceh harus mampu membina muallaf sehingga pada suatu saat muallaf tersebut menjadi mandiri.
12. Teungku Harmen (Anggota Dewan Prov. NAD)
a. Setiap pertemuan harus ada sebuah keputusan dari abu-abu seperti zakat frofesi dan lain sebagianya;
b. Pembagunan gedung Baital Mal tidak digunakan dengan dana zakat, tapi biaya dari BRR;
c. Memberikan usaha-usaha produktif kepada muallaf dari Baital Mal baik, tapi menurut saya membangun mesjid sangat dibutuhkan.
13. Abdurrahman (unsur ulama Beuner Meriah)
• Yang hadir di Masjid Baiturrahman ini pada umumya pimpinan-pimpinan pesantren dengan meninggalkan santri, sementara hasilnya kurang. Kami menginginkan pengajian bukan kajian.
16. Teungku Jamaluddin (unsur ulama dari Bireun)
• Pengajian lebih tepat lagi, seperti kajian masalah zakat kalau pemateri dapat mengupasnya melalui kitab Taufah.
17. Teungku H. Syamaun Irsyad, Lc (ketua MPU Kota Lhokseumawe/Pimp. Dayah Ulumuddin)

• Saya sangat terharu ketika abuya Muhibbuddin mengutip pendapat Ibn Taimiyah, dan ini sutu wacana baru dalam rangka membuka wawasan para ulama Aceh.


NOTULENSI KAJIAN TINGGI KEISLAMAN
APRESIASI PEMIKIRAN ULAMA ACEH
HARI/TANGGAL : Sabtu, 8 Agustus, 6 Oktober 2007
TEMPAT : Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

Setelah memperhatikan ulasan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim tentang Etika Pergaulan Dalam Perspektif Islam, dan Teungku. H. Abdullah Ibrahim Tanjong Bungong tentang Ketentuan Awal Ramadhan, Syawal Dan Idhul Adha Dalam Kajian Tinggi KeIslaman, dan tanggapan yang berkembang dalam floor kajian, maka tim perumus menyimpulkan beberapa poin berikut:

I. PEMAPARAN NARASUMBER
1. Islam, sebagai agama yang syaamil dan kaamil, sungguh telah mengatur semua liku-liku yang dihadapi manusia, termasuk masalah pergaulan antara lelaki dan perempuan serta cara-cara berbusana menurut Islam;
2. Istilah busana yang berarti pakaian, koleksi warna/potongan pakaian sengaja digunakan, karena itulah yang lebih lengkap. Sengaja tidak digunakan kerudung atau jilbab ataupun hijab, karena kerudung (khimar) bermakna selendang penutup kepala, jilbab, bermakna kain lebar yang diikat di kepala dan tepi-tepinya diturunkan di atas dada. Sedangkan hijab, meskipun menurut lughawi berarti penghalang, pelindung, namun orang lebih senang mengidentikkan dengan cadar (penutup muka perem¬puan);
3. Aurat laki-laki adalah bagian badan antara pusat dan lututnya baik sedang berhadapan dengan Allah swt., (shalat) atau berhadapan dengan sesama laki-laki ataupun berhadapan dengan perempuan, baik per¬empuan itu ada hubungan mahram dengannya atau¬pun tidak ada hubungan. Sedangkan aurat bagi perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan, baik sedang berhadapan dengan Allah (shalat), atau sedang berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Yang dimaksud telapak tangan di sini adalah dari telapak tangan sampai pergelangan tangan dan ujung kaki hingga mata kaki;
4. Untuk memasyarakatkan “etika pergaulan” dalam tiga bidang tersebut di atas, penulis menyarankan untuk dapat menggunakan metode BARAKAT (Pribadi Rumah-tangga, Masyarakat) maksudnya dimulai dari individu/pribadi terlebih dahulu, kemudian baru keluarga/rumah tangga, kepada masyarakat dan individu karena individu adalah batu-batanya masyarakat;
5. Sementara itu, Teungku Abdullah Ibrahim Tanjong Bungong menjelaskan tentang rukyah, awal dimulainya puasa ramadhan. Menurut beliau kaum Muslimin selalu terjadi perbedaan pada waktu memula ibadah puasa, hari Raya dan Idul Al-Adha, perbedaan tersebut disebabkan perbedaan sistem yang mereka gunakan serta pegangan antara perbedaan Mathla’ atau tidak disatu daerah dengan daerah yang lain. Maka dalam tulisan ini telah saya coba jelaskan beberapa hal dengan mengutip beberapa nas Fuqaha serta penjelasan-penjelasan dari segi llmu Falak (Astronomi) baik sistim kompensional (taqribi) atau sistim kontemporer yang dapat kami pahami, semoga Ummat Islam di daerah Nanggroe Aceh Darussalam bisa bersatu dan serentak waktu memulai Ibadah Puasa, hari Raya dan Idul-Adha.
6. Rukyah khusus pada puasa dan hari raya maka tidak berlaku di luar hari raya. Dan penetapan awal dan akhir bulan itu tidak hanya terjadi pada bulan ramadhan dan syawal saja bahkan bisa dilakukan di bulan-bulan lain di luar dua bulan tersebut.
7. Harapan ulama jika menginginkan kesamaan persepsi tentang rukyah seperti di Aceh, maka harus disampaikan oleh seorang yang lebih tinggi ilmu agama, tinggi ilmu rukyah atau adat seperti Wali Nanggroe.

II. TANGGAPAN PESERTA KAJIAN

1. Teungku H. Jamaluddin Waly (unsur ulama tinggal di Banda Aceh)

• Bagaimana memersatukan umat Islam di Indonesia, menetapkan tentang awal syawal dan awal ramadhan dengan melihat hilal (rukyah) tidak dengan hisab.

2. Teungku H. Nuruzzahri Samalanga (waled Nu/Pimp. Dayah Nurul Aiman Samalanga)

• Biasa terjadi masalah khilafiyah di kalangan masyarakat awam, apakah dengan sebut hilal di Jakarta apa sudah sebut di Aceh. Apakah sebut hilal dalam satu daerah apakah sama, sedang kita lihat bahwa daulah itu sangat luas.
3. Teungku H. Syakirin (unsur ulama A. Tenggara)
• Pemaparan Prof. Dr. Muslim Ibrahim dalam makalahnya ini hanya membahas masalah keluarga saja, alangkah baiknya ditambah masalah-masalah yang bersifat umum seperti masalah siswa siswi dan muda mudi.
4. Teungku Abdurahman (unsur ulama Bener Meriah)
• Perlu ada suatu langkah para ulama Aceh, membuat suatu komitmen tentang isu jender.
5. Teungku Muhajir, S.Ag, MA (Pimp. Dayah Darul Huda Kota Langsa)
a. Saya belum melihat keputusan ulama Aceh tentang aurat orang kafir masuk ke dalam negara Islam; padahal aurat itu sangat berpengaruh pada yang melihatnya.
c. Mengingat setelah tsunami Aceh banyak dikunjungi turis asing (kafir) maka hukum tentang aurat itu harus benar-benar ditetapkan oleh MPU Prov. NAD.
d. Bagaimana kalau kita cetuskan seragaman pakaian islami bagi wanita dan laki-laki Muslim di Aceh.

NOTULENSI KAJIAN TINGGI KEISLAMAN
APRESIASI PEMIKIRAN ULAMA ACEH
HARI/TANGGAL : Sabtu, 19 Nopember 2007
TEMPAT : Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

I. PEMAPARAN NARASUMBER
Setelah memperhatikan ulasan yang disampaikan oleh Drs. Teungku H. Ismail Yacob tentang Dayah Manyang, Teungku H. Nuruzzahri Samalanga tentang Latar Belakang Mahad Aly, dan Prof. Dr. Abuya H. Muhibbudin Waly al-Khalidy tentang Dayah Manyang Menurut Ulama Aceh Dan Ulama Islam di Dunia Arab, dan tanggapan yang berkembang dalam floor kajian, maka tim perumus menyimpulkan beberapa poin berikut:

1. Sejak Islam menapak di Aceh (800 M.) sampai tahun 1903 tidak ada lembaga pendidikan lain di Aceh kecuali dayah. Dayahlah yang telah mendidik rakyat Aceh pada masa lalu sehingga mampu menjadi seorang raja, menteri, panglima militer, ulama, ahli teknologi perkapalan, pertanian, kedokteran dll. Karena peran ulama di masa dahulu, baik mengajar maupun menulis sejumlah kitab yang telah mempengaruhi pemikiran Islam di Asia Tenggara. Inilah membuat harum nama Aceh pada masa lampau sampai diberi gelar ”Aceh Serambi Makkah”.
2. Dalam masyarakat Aceh golongan ulama adalah salah satu kelompok yang amat penting, antara lain karena posisinya sebagai pemimpin-pemimpin informal. Dalam sejarah masyarakat Aceh, terdapat hubungan-hubungan antara ulama, masyarakat dan pemerintah yang sangat intim. Hal ini dapat dilihat dari satu contoh, kebersamaan mereka ketika berjuang mempertahankan negara dari agresi penjajahan Belanda. Bahkan juga ketika usaha mengusir Belanda yang telah berusaha menduduki Aceh secara paksa. Pada masa tersebut posisi ulama malah di depan, bertindak sebagai pemimpin rakyat Aceh.
3. Sejalan dengan perkembangan masyarakat yang kebanyakan sebagai dampak perkembangan teknologi akan mempengaruhi pula perkembangan umat Islam. Karena itu ulama yang dihasilkan oleh dayah di masa datang harus mampu menyesuaikan diri dengan zaman. Dayah sudah seharusnya mampu memproduksi ulama tidak hanya untuk kosumsi regional, tetapi juga untuk level nasional dan internasional. Dalam hal ini ulama di tingkat regional membutuhkan beberapa kategori berikut: a.) Teungku imuem dan guru rumoh beut (rumah pengajian). b.) Hakim mahkamah syariah. c.) Da'i perbatasan dalam rangka menjaga aqidah umat. d.) Tenaga wilyahtul hisbah yang benar-benar profesional, memiliki ilmu intelligen dan lain-lain. e.) Tenaga sosialisasi penerapan syariat Islam (da'i), dengan berbagai metode dan berbagai fasilitas, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan sains serta teknologi. f.) Sumber berita untuk pers daerah dalam menyejukkan umat.
4. Selama ini dayah memang mempersiapkan alumnusnya menjadi ulama, tetapi ulama yang dihasilkan selama ini hanya dapat berkiprah tingkat regional saja. Pertama, karena bahasa yang dipelajari terbatas. Bahasa Arab yang dipelajari bahasa Arab kitab klasik dan juga bahasa pasif, sehingga tidak dapat berkomunikasi dengan dunia luar. Kitab yang berbahasa Arab klasik kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia lama, yang tidak hidup lagi dalam masyarakat dan bahkan tidak memperhatikan struktur bahasa. Sebagiannya malah juga diterjemahkan ke dalam bahasa Aceh atau dicampur bahasa Indonesia dan bahasa Aceh. Akibat dari ini mereka tidak dapat berbahasa Indonesia yang baik, dan karena itu pula komunikasi mereka dalam bidang ilmu tidak begitu lancar. Lebih-lebih lagi dalam bahasa Arab/Inggris/Indonesia lisan dan tulisan, sehingga hampir tidak ada yang dapat menembus dunia baca publik.
5. Dayah Manyang nama lain Dirasatul Ulya, sekarang disebut Perguruan Tinggi, bukanlah sebuah istilah baru bagi orang Aceh. Pertama sekali sudah pernah muncul pada masa pemerintahan Iskandar Muda dengan Jami' Baiturrahman yang menawarkan berbagai disiplin ilmu. Di akhir tahun 1960-an juga sudah pernah diwujudkan sekali lagi oleh Pemerintah Daerah Istimewa Aceh yaitu Dayah Manyang Tgk Chik Pante Kulu. Tetapi dalam perjalanannya tidak begitu mulus, sehingga sekitar tahun 1985 telah dirubah menjadi Perguruan Tinggi Teungku Chik Pante Kulu yang tidak lagi mengutamakan pendidikan sistem dayah.
6. Mahad Ali didirikan dalam rangka melahirkan ulama yang mampu menginterprestasikan nash-nash syafiiyah dalam konteks kekinian serta menjaga nilai-nilai kemurnian agama.
7. Mahad Ali mempunyai beberapa misi antara lain: Menyelenggarakan studi fiqih, ushul fiqih, ushuluddin, tauhid, tasawuf, mantiq, bayan dan lain sebagainya secara mendalam dan menyeluruh melalui sistem perpaduan pendidikan pondok pesantren dan perguruan tinggi setingkat strata dua (Magister/S2); Mengembangkan hanhaj metodologi berfikir ilmiah untuk pengembangan ilmu pengetahuan yang lebih tajam dan teruji; Melakukan kaderisasi ulama dayah yang mampu mengembangkan tradisi ilmiah dan amaliyah sesuai dengan tuntutan zaman.
8. Melihat zaman terus berkembang dayah salafi yang dulunya digunakan sebagai tempat menuntut pengetahuan agama secara tradisional, saat ini sudah kurang efektif. Oleh karena itu perlu segera melahirkan sebuah lembaga yang selevel dengar perguruan tinggi yang dikenal dengan Mahad Aly/Dayah Manyang di Aceh. Harapan ini tidak akan terwujud jika tidak didukung oleh Bapak Gubernur, Bapak wakil Gubernur, para pejabat di jajaran Pemerintah, para ulama, abu-abu dan seluruh unsur terkait.

II. TANGGAPAN PESERTA KAJIAN
1. Abu M. Nasir Waly, Lc (MPU) A. Barat
a. Dukungan ulama mengenai dayah manyang digambarkan seperti dayah Pante Kulu, dulu dayah manyang, tapi kenapa mati?. Soal ijazah, kalau ijazah tidak sejajar dengan IAIN dan Unsyiah tidak pernah diakui apa artinya. Apakah dayah manyang ini nanti ijazahnya diakui atau tidak, apa bedanya dengan IAIN, kalau begitu diberi saja anggaran kepada pesantren-pesantren yang kelihatannya masih sangat kurang fasilitasnya. Mengenai ulama tempo dulu kenapa diakui oleh masyarakat, karena ulama zaman itu masih ikhlas, dan memberi ilmu tanpa pamrih.
2. Teungku H. Syarqawi Abdussamad, Lc (MPU Bener Meuriah)
a. Kita berharap kurikulum ke depan bersifat integral, sehingga setelah keluarnya dari Dayah Manyang nanti diakui oleh pemerintah. Kurikulum Dayah Manyang harus terdiri dari berbagai macam disiplin ilmu. Pokus Dayah Manyang tidak hanya terpokus pada 1 titik saja, tetapi beberapa titik seperti di wilayah Barat, Timur dan Tengah.
e. Dayah Manyang harus menjadi beban pemerintah daerah melalui Badan Pengembangan Dayah. Badan ini tidak hanya membina dayah yang sudah ada saja bahkan membangun dayah yang belum ada. Istilah-istilah fiqih menjelaskan dan dapat diterjemahkan sesuai dengan kontek kekinian.
3. Teungku Nagan Raya (unsur ulama Nagan Raya)
a. Biarlah oraganisasi Inshafuddin yang mengatur masalah Dayah Manyang atau cukupkan saja dengan dayah-dayah yang telah ada di Aceh, jangan banyak persaingan.
b. Boleh dilanjutkan Inshafuddin tidak hanya di Banda Aceh saja tapi dapat dilanjutkan ke seluruh kabupaten/kota NAD.

4. Teungku Muhajir, S.Ag, MA (Pimp. Dayah Darul Huda Kota Langsa)
a. Pemerintah seharusnya memikirkan bagaimana memberi beasiswa kepada dayah-dayah salafi, tidak hanya terpokus pada tamatan-tamatan dari sekolah-sekolah umum saja, padahal di dayah salafi juga memiliki potensi SDM yang luar biasa.
b. Orang dayah salafi kalau bisa diintegralkan dan diakui ijazahnya seperti keluaran sekolah-sekolah negeri lain di NAD.
c. Untuk fasilitas/kelas Dayah Manyang, kita dapat fungsikan Masjid Baiturrahman seperti fungsi Jamiul Azhar. Setiap sisi akan ada ”halaqah” yang dipandu oleh masing-masing Syekh. Sementara dayah Teungku Pante Kulu bisa dijadikan asrama. Kita kembalikan saja pengajian kita seperti sejarah dulu.
5. Teungku Harmen (anggota Dewan NAD)
• Pada Kajian Tinggi KeIslaman di Masjid Raya Baturrahman ini ada baiknya dipadukan dengan kitab-kitab klasik dan kitab modern.
6. Abu Bakongan (unsur ulama Bakongan Aceh Selatan)
• Karena pengajian Dayah Manyang mengambil tempat di masjid, kita ambil saja cara seperti di Masjid Haram yang dikoordinasi oleh seorang Syekh.


NOTULENSI KAJIAN TINGGI KEISLAMAN
APRESIASI PEMIKIRAN ULAMA ACEH
HARI/TANGGAL : Sabtu, 8 Desember 2007
TEMPAT : Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

Setelah memperhatikan ulasan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Abuya H. Muhibbudin Waly al-Khalidy tentang Gala dan Mawah dan tanggapan yang berkembang dalam floor kajian, maka tim perumus menyimpulkan beberapa poin berikut:

I. PEMAPARAN NARASUMBER
1. Gadai menurut bahasa Arab artinya tetap dan abadi, dikatakan air dapat juga dijadikan barang gadaian. Lebih lanjut masalah gadai dapat dirujuk pada al-Quran surat al-Mudathir: 74. Dalam hadith Nabi saw., mengatakan bahwa jiwa orang mukmin tergadai dengan utangnya sehingga terbayar utangnya (HR. Turmuzi).
2. Mawah adalah bagi hasil atau sistem muzaraah dalam bidang pertanian. Seseorang memberikan sepetak tanah sawah, misalnya, kepada si petani dengan syarat hasilnya dibagi dua. Kondisi ini pernah berlaku pada masa Nabi saw., dan diperkuatkan kembali pada Imam Malik as.
3. Munasyarah adalah salah satu sistem perjanjian dalam masalah pertanian sementara kondisi ladang tidak layak pakai, misalnya seseorang memilki ladang dengan kondisi pencah-pecah atau kondisinya tidak layak untuk bercocok tanam. Si pemiliki ladang tadi menawarkan kepada seseorang siapa yang dapat memperbaikinya, setelah selesai nanti ladang ini akan saya mawahkan. Dengan ketentuan hasil dibagi dua atau berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
II. TANGGAPAN PESERTA KAJIAN
1. Abu M. Nasir Wali, Lc. (Pimp. Dayah Serambi Mekkah/MPU Aceh Barat)
• Baik dari mukhabarah, mulamasah semuanya itu membahas masalah tanah, atau masalah hasil pertanian saja. Tetapi perlu ada pengkajian dan penetapan hukum tentang mawah binatang atau tanah.
2. Abu Zamzami Syam asy-Singkili (ulama yang berasal dari negeri kelahiran ulama besar Hamzah Fansury kab. Aceh Singkil)
• Ketika para mustami’ agak sedikit kabur tentang praktek ”mawah” atau ”gala” menurut tradisi Aceh, maka salah seorang ulama karismatik asal Singkil yang duduk di barisan paling depan, mengacung tangan kepada abuya dan mengatakan, ”ini sawah saya, ini kamu kerjakanlah, nanti sewanya kamu berikan 2 naleh pade”.


TIM PERUMUS:
Prof. DR. H. Muslim Ibrahim, MA
Prof. Drs. H. Yusny Saby, MA, Ph.D
Prof. DR. Darni M. Daud, MA
Prof. DR. H. Al Yasa’ Abu Bakar, MA
Tgk. H. Tajuddin (Abi Lampisang)
Prof. DR. Tgk. H. Azman Ismail, MA
Prof. DR. Hasbi Amiruddin,MA
Prof. DR. Syahrizal, MA
Drs. H. A. Rahman TB, Lt
DR. Syamsul Rijal, M.Ag
Prof. DR. Farid Wajdi Ibrahim, MA
Tgk. H. Faisal Ali
Muliadi Kurdi, S.Ag, M.Ag

Tulisan ini merupakan rumusan dari hasil kajian tinggi keislaman oleh tim perumus dan merupakan bahagian dari buku Kajian Tinggi Keislaman; Apresiasi Pemikiara Ulama Aceh, yang diterbitkan oleh Pemerintah Aceh, c/q Biro Keistimewaan dan Kesra sekretariat Daerah Aceh.

NOTULENSI KAJIAN TINGGI KEISLAMAN

P E N G A N T A R
EDITOR


بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد الله الذي من على المسلمين بانزال القرآن الكريم وتكفل بحفظه فى الصدور والسطور الى يوم الدين وجعل من تتمة حفظه حفظ سنة سيد المرسلين. والصلاة والسلام على سيدنا ونبينا محمد الذي أوكل الله اليه تبيان ما أراده من التنـزيل الحكيم بقوله تعالى "وأنزلنا اليك الذكر لتبين للناس ما نزل اليهم ولعلهم يتفكرون". فقام صلى الله عليه وسلم مبينا له بأقواله وأفعاله وتقريراته بأسلوب واضح مبين.


Alhamdulillah, setelah satu tahun lamanya kita kita mendengar pemaparan yang disampaikan oleh para ulama Aceh pada kajian Tinggi Keislaman, maka kini telah hadir di hadapat anda sebuah buku yang diberi judul, ”Kajian Tinggi Keislaman; Apresiasi Pemikiran Ulama Aceh. Buku ini merupakan kumpulan dari makalah-makalah yang disampaikan pada forum kajian keislaman di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh pada tahun 2007. Pembahasannya meliputi aqidah islamiyah mustaqimah, aliran ahlusunnah waljamaah, zakat, Baitul Mal, busana muslim/muslimah, rukyah, dan prospek dayah. Para pemateri terdiri dari: Prof. Dr. Abuya H. Muhibbuddin Waly Al-Khalidy, Prof. Dr. H. Muslim Ibrahim,MA, Prof. Dr. H. Al-Yasa’ Abubakar,MA Teungku H. M. Daud Zamzami, Drs. Teungku H. Ismail Yacob, Teungku H. Nuruzzahri Samalanga (waled Nu), Teungku H. Abdullah Ibrahim Tanjong Bungong dan Drs. Teungku H. Amrullah.
Suatu kehormatan besar karena forum ini telah dihadirkan oleh ulama-ulama besar dayah salafi, inshafuddin, kepala dinas, para pejabat pemerintah dan unsu-unsur terkait lainnya dari berbagai dayah kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh. Keikutsertaan para ulama perlu kita berikan apresiasi positif. Karena melalui kajian dan telaahan ilmu keislaman seperti ini akan menciptakan ukhwah islamiyah antarulama dan pemerintah.
Kajian tinggi keislaman merupakan salah satu perwujudan dari aktualisasi dan realisasi nilai UUPA dan semangat MoU Helsinki. Salah satu prinsip yang sarat nilai mendesak dilaksanakan oleh pemerintah dan ulama adalah upaya pengembalian nilai-nilai keacehan yang pernah menjadi kearifan lokal (local wisdom) sepanjang sejarah kita. Semangat ini dituangkan melalui berbagai event salah satunya adalah pelaksanaan diskusi ilmiyah yang sedang dilaksanakan saat ini.
Sudah menjadi kenyataan sejarah bahwa ulama di Aceh tidak hanya berfungsi sebagai guru, tapi juga pejuang, panglima perang dan mobilisator masyarakat yang mampu berkonsiliasi di tengah-tengah konflik. Ulama selalu berada di barisan depan dalam menyelesaikan konflik internal maupun horizontal. Ulama juga pernah menjadi penasehat sultan pada masa kesultanan Aceh tempo doeloe. Pada masa umara Malik Al-Zahir (1297-1326) salah seorang raja Pasai, putera Sultan Malikussaleh, sangat gemar mengkaji dan mendiskusikan masalah-masalah agama dengan para ulama yang datang dari berbagai Negara Islam seperti Syarif Amir dari Delhi, Kadhi Amir Sayid dari Syiraz dan ahli hukum Tajuddin dari Isfahan. Di sela-sela diskusi ilmiyah tersebut tidak sedikit pikiran sultan tercurahkan pada persoalan negara. Perkara-perkara hukum baik perdata maupun hukum pidana, umara dan ulama saling bermufakat (duek pakat) mencari solusi penyelesaian. Kerjasama yang baik kedua elit itu akan lahir suatu tantanan hukum yang rapi dan akan terbentuk struktur pemerintahan yang adil. Sedemikian besarnya andil ulama pada masa kesultanan Aceh telah mewarisi khazanah intelektual yang paling berharga bagi generasi berikutnya. Kiranya kerinduan sejarah kejayaan masa lalu dapat diukir kembali melalui berbagai pendekatan dan kajian tinggi keislaman seperti ini.


وهذه نبذة المقدمة التى اقدمها فى هذه الرسالة فالرجاء ممن يطلع فيه على زلة أو خطأ أن ينبهني عليه مشكورا. لعلي أتداركه وأرجو الله تعالى أن ينفع به مجتمع أجيه دار السلام والمشتغلين باالعلوم الدينية الإسلامية .وان يجعله خالصا لوجهه الكريم.


Banda Aceh, Jumat, 20 Maret 2008
12 Rabiul Awwal 1429
EDITOR,
MULIADI KURDI, S.Ag., M.Ag



NOTULENSI KAJIAN TINGGI KEISLAMAN
APRESIASI PEMIKIRAN ULAMA ACEH


HARI/TANGGAL : Rabu, 7 Maret 2007
TEMPAT : Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

Setelah memperhatikan ulasan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Abuya H. Muhibbuddin Waly al-Khalidy; Teungku H. Muhammad Daud Zamzami dan tanggapan yang berkembang dalam floor kajian, maka Tim Perumus menyimpulkan beberapa poin berikut:
1. Tauhid merupakan keyakinan terhadap ke-Mahaesaan yang disembah melalui ibadah shalat serta mengitiqadkan keyakinan dalam hati terhadap keesaan-Nya. Itulah yang dikaitkan kepada Yang Maha disembah pada dzat-Nya, pada sifat-Nya, dan pada perbuatan-perbuatan-Nya, maka tidak ada satu dzat pun yang menyerupai dzat-Nya. Dzat Allah tidak menerima pembagian-pembagian atau terbagi dalam bagian-bagian, tidak ada pada kenyataan, tidak ada pada lintasan hati dan tidak ada dalam arti gambaran lintasan pada otak manusia. Aqidah seperti itulah sejalan dengan kenyataan dalam hukum akal yang pernah dianut oleh orang Aceh pada periode awal Islam di Aceh.
2. Orang Aceh telah membentangkan mazhab ahl-sunnah wal jamaah Ash-Syafiiyah sejak periode awal Islam masuk ke Aceh. Namun pada masa sekarang mazhab tersebut telah banyak mengalami perubahan dalam pelaksanaan ibadah. Sekarang tiba masanya kita akan mencoba mengembalikan mazhab tersebut melalui diskusi ilmiyah tentang ilmu tauhid-tasawuf berdasarkan realitas kesejarahannya.
3. Melihat semakin besar pengaruh teknologi informasi, maka pengajaran tauhid-tasawuf, kepada seluruh unsur dalam masyarakat Aceh mutlak diperperlukan. Dukungan pemerintah sehingga lahir sebuah kajian tinggi keIslaman seperti saat ini tidak terlepas dari doa dan cita-cita ulama dan masyarakatnya. Besar harapan forum ini akan membentuk sebuah tatanan sosial kemasyarakatan yang solid; memiliki capebelitas dalam bidang keagamaan bagi masyarakat Aceh pada masa yang akan datang.



Banda Aceh, Rabu,7 Maret 2007
17 Shafar 1428 H

TIM PERUMUS


NOTULENSI KAJIAN TINGGI KEISLAMAN
APRESIASI PEMIKIRAN ULAMA ACEH


HARI/TANGGAL : Rabu, 7 Maret 2007
TEMPAT : Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh


I. LATAR BELAKANG

Kajian Tinggi KeIslaman merupakan salah satu agenda rutin pemerintah yang diselenggarakan setiap awal bulan sekali di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Kegiatan ini telah menghadirkan para ulama dayah salafi, Inshafuddin, pimpinan pesantren modern, alim ulma, cendikiawan, para pejabat pemerintah dan unsur-unsur terkait lainnya. Sementara yang menjadi narasumber antara lain: Prof. Dr. Abuya H. Muhibbuddin Waly Al-Khalidy, Prof. Dr. H. Muslim Ibrahim, Prof. Dr. H. Al-Yasa’ Abubakar, Teungku Abu H. M. Daud Zamzami, Drs. Teungku H. Ismail Yacob, Teungku H. Nuruzzahri Samalanga, Teungku. H. Abdullah Ibrahim Tanjong Bungong, dan Teungku H. Amrullah.
Hadirnya kegiatan ini pada dasarnya tidak terlepas dari kerja keras para ulama, umara, dan pihak-pihak terkait lainnya. Semua unsur ini telah melakukan musyawarah (duek pakat) secara berulang-kali. Dari rumusan ini lahirlah sebuah komitmen tentang kajian tinggi keIslaman yang akan diselenggarakan pertama kalinya di Masjid Baiturrahman Banda Aceh. Ilmu yang disepakati dalam pengkajian ini adalah ilmu-ilmu agama yang meliputi, aqidah, tauhid, tasawuf, fiqih dan kajian prosfek dayah masa depan di Aceh. Tidak menutup kemungkinan pada suatu waktu topik kajian akan diperluas sampai mengkaji berbagai disiplin ilmu ketika diminati dan menjadi pusat perhatian semua pihak.
Alasan pemilihan tema-tema di atas antara lain karena ilmu tersebut merupakan ilmu yang sangat mendasar yang harus dipahami dan dimengerti oleh seluruh masyarakat Islam Aceh. Ilmu aqidah dan tauhid misalya mengajarkan cara-cara mengenal Allah dan pribadi manusia, ilmu fiqih mengajari teknik pelaksanaan ibadah kepada Allah swt., mengajarkan interaksi sosial antarsasama manusia dan lingkungan sekitar. Sementara tema dayah yang disajikan dalam kajian ini menandakan bahwa kedudukan dayah di Aceh sangatlah urgen yang selalu harus mendapat perhatian khusus dari para ulama, umara dan masyarakat. Dayah di Aceh sangat berpotensi mendidik generasi tentang ilmu-ilmu agama antara lain ilmu aqidah, tauhid, tasawuf dan fiqih. Sebelum kemerdekaan dayah salafi di Aceh telah memainkan peran penting dalam mempersiapkan kemerdekaan. Tidak sedikit dari hasil produk dayah salafi selain menjadi pimpinan dayah juga menjadi panglima perang, dan sampai saat ini keluaran dayah menjadi orang-orang penting di jajaran pemerintahan. Atas dasar pemikiran ini, sudah sejatinya bagi kita memikirkan dan membangun wacana baru bagi perkembangan dayah salafi di Aceh yang setara dengan perguruan Tinggi Islam Negeri di Dunia. Dengan harapan alumnus dayah salafi nantinya benar-benar berkualitas, dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dalam mengisi pembangunan Aceh masa depan.

II. TUJUAN
1. Melestarikan aqidah Islamiyah mustaqimah yang pernah menjadi rujukan para ulama-ulama besar Aceh pada masa lampau;
2. Mengembalikan Mazhab Ahlusunnah wal Jamaah ke tengah-tengah masyarakat Aceh seperti pada masa kesultanan Aceh;
3. Mensosialisasi aqidah Islamiyah mustaqimah dan mazhab ahlusunnah wal jamaah kepada masyarakat Aceh;
4. Memberi pemahaman kepada masyarakat Aceh tentang aqidah yang benar dan yang salah. Kemudian akan dijelaskan juga hal-hal yang sangat prinsipil yang sering dipraktekkan masyarakat seperti zakat, rukyah, dan lain sebagainya;
5. Kajian Tinggi KeIslaman dapat menjalin ukhwah Islamiyah dan rasa persaudaraan yang kuat antarulama, umara, unsur pemerintah, cendikiawan, dan masyarakat Aceh pada umumnya;
6. Kajian ini juga dapat meningkatkan kemampuan dalam memberikan solusi arah perkembangan sosial kemasyarakatan dan pembangunan di Aceh;
7. Hasil kajian ini akan didokumendasikan dan dipublikasikan, sehingga akan lebih banyak pihak yang memahaminya, termasuk dengan memasukkanya ke dalam “web site” Pemerintah Aceh;
8. Kegiatan ini adalah bagian dari upaya pemantapan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Aceh, di samping untuk forum silaturrahmi para ulama juga menjadi forum yang mampu menjembatani hubungan antara Pemerintah Aceh dan para ulama atau sebaliknya;
9. Forum ini dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi perkembangan dari daerah masing-masing di seluruh kabupaten/kota Nanggroe Aceh Darusslam.

III. METODE BEDAH BUKU

Metode yang digunakan dalam pelaksanaan “Kajian Tinggi KeIslaman” ini adalah sebagai berikut:
1. Mengundang narasumber dari kalangan ulama, pendidik/akademisi, dan pemerintahan;
2. Mengundang peserta dari pimpinan dayah salafi, pimpinan pesantren modern, unsur ulama dayah salafi/Inshafuddin, IAIN Ar-Raniry, Unsyiah, pejabat pemerintah, unsur pemerintah, mahasiswa, dan masyarakat;
3. Melakukan kajian dan diskusi antara narasumber dengan peserta untuk memperoleh persepsi yang sama tentang isi dan substansi kajian;
4. Menghasilkan rekomendasi agar kajian ini dapat diteruskan dan dapat ditindak lanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

IV. HASIL KAJIAN TINGGI KEISLAMAN
Acara “Kajian Tinggi KeIslaman” yang berpusat di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh telah dimulai pada hari/tanggal, Rabu 7 Maret sampai dengan Sabtu, 8 Desember 2007. Acara ini mengundang narasumber dari kalangan ulama, pendidik/akademisi, dan pemerintahan. Peserta yang diundang juga pimpinan dayah salafi/inshafuddin/modern, unsur ulama dayah salafi/modern, intelektual kampus (IAIN Ar-Raniry, Unsyiah), pejabat pemerintah, unsur pemerintah, mahasiswa, dan masyarakat.
Acara yang mendapat tanggapan positif dari berbagai lapisan masyarakat ini diawali dengan pembacaan ayat suci al-Quran oleh H. Hamli Yunus, S.Ag (Qari terbaik Internasional tahun 2003 asal Aceh) kemudian diikuti dengan sambutan wakil Gubernur Aceh Bapak Muhammad Nazar, S.Ag. Turut hadir pada acara pembukaan antara lain dari pemerintahan: Drs. H. Bustami Usman, SH, M.Si (ketua pelaksana/kepala Biro Keistimewaan Aceh/sekarang kepala Badan Pendidikan Dayah NAD), Prof. Dr. H. Al-Yasa’ Abubakar (Kepala Dinas Syariat Islam NAD/Guru Besar Fak. Syariah IAIN Ar-Raniry), Prof. Dr. H. Muslim Ibrahim (Ketua MPU NAD/Guru Besar Fak. Syariah IAIN Ar-Raniry), Husni Bahri, TOB, SH, MM, M.Hum (Sekretaris Daerah NAD), Drs. H. Dermawan, MM, (Asisten Keistimewaan Aceh), Drs. H. Anas M. Adam, M.Pd (Kanwil PK NAD) Drs. H. A. Rahman, TB, Lc (Kanwil Dep. Agama NAD) dan Ir. H. Muzakkir Ismail, M.Sc (Kepala Disperindag NAD). Dari kalangan ulama hadir antara lain: Teungku H. Ibrahim Bardan (Abu Panton/pimp. Dayah Malikussaleh), Teungku H. Asnawi (Aba/pimp. Pesantren BUDi Lamno Kab. Aceh Jaya), Teungku H. Muhammad Amin Mahmud (Tumin/Pimp. Dayah Blang Bladen Kab. Bireun), Teungku H. Usman Ali Abu Kuta Krueng (Pimp. Dayah Darul Munawarah Kab. Pidie), Teungku H. M. Daud Ahmady (Pimp. Dayah Lueng Angen), Teungku. H. M. Daud Zamzami (Pimp. Dayah Inshafuddin), Teungku H. Nuruzzahri (Waled Nu/Pimp. Dayah Nurul Aiman Samalanga), Teungku H. M. Nasir Waly (Pimp. Dayah Serambi Mekkah/MPU Meulaboh), Syekh Marhaban (Pimp. Dayah Ashabul Yamin), Teungku Muhammad Wali (Pimp. Dayah Tanoh Mirah Kab. Bireun), Teungku Syarkawi Abdussamad (Ketua MPU Kab. Bener Meriah), Teungku H. Faisal Ali (Sekretaris HUDA NAD), Teungku H. Fakhruddin Lahmuddin, S.Ag (Pimp. Pesantren Modern Teungku Chik Oemar Diyan Kab. Aceh Besar), dan sejumlah tokoh penting lainnya. Sementara dari akademisi hadir antara lain: Prof. Drs. H. Yusny Saby, MA., Ph.D (Rektor IAIN Ar-Raniry Banda Aceh), Prof. Dr. M. Hasbi Amiruddin, MA (Pembantu Rektor IV IAIN Ar-Raniry), Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.Ag (Guru besar Fak. Syariah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh), Drs. H. M. Ali Wari (Dosen IAIN Ar-Raniry Banda Aceh), Dr. Farid Wajdi Ibrahim, MA (Dekan Fak. Tarbiyah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh), Dr. H. Syamsul Rijal, M.Ag (Pembantu Dekan Bid. Akademik Fak. Ushuluddin IAIN Ar-Raniry), Dr. H. Azman Ismail, MA (Dekan Fak. Adab IAIN Ar-Raniry/Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh), Drs. Tgk. H. Ismail Yacob (Dosen IAIN Ar-Raniry Banda Aceh/Pengurus besar Ishafuddin Aceh), dan sejumlah tokoh penting lainnya.
Setelah pembukaan, selanjutnya acara ini dipandu oleh Dr. H. Syamsul Rijal, M.Ag (Dosen/Pembantu Dekan Bidang Akademik Fak. Ushuluddin IAIN Ar-Raniry), dengan nara sumber Prof. Dr. Abuya H. Muhibbuddin Waly Al-Khalidy, dan Teungku Abu H. M. Daud Zamzami.
IV.1. ISI RINGKAS PEMAPARAN NARASUMBER

Tauhid merupakan keyakinan terhadap ke-Mahaesaan yang disembah melalui ibadah shalat serta mengitiqadkan keyakinan dalam hati terhadap keesaan-Nya. Itulah yang dikaitkan kepada “Yang Maha” disembah pada dzat-Nya, pada sifat-Nya, dan pada perbuatan-perbuatan-Nya, maka tidak ada satu dzat pun yang menyerupai dzat-Nya. Dzat Allah tidak menerima pembagian-pembagian atau terbagi dalam bagian-bagian, tidak ada pada kenyataan, tidak ada pada lintasan hati dan tidak ada dalam arti gambaran lintasan pada otak manusia. Aqidah seperti itulah sejalan dengan kenyataan dalam hukum akal yang pernah dianut oleh orang Aceh pada periode awal Islam di Aceh.
Orang Aceh telah membentangkan mazhab ahl-sunnah wal jamaah Ash-Syafiiyah sejak periode awal Islam masuk ke Aceh. Namun pada masa sekarang mazhab tersebut telah banyak mengalami perubahan terutama dalam pelaksanaan ibadah. Sekarang tiba saatnya kita mencoba mengembalikan aqidah dan mazhab tersebut melalui diskusi ilmiyah berdasarkan realitas kesejarahannya.
Dasar pengembangan tauhid sebagai suatu disiplin ilmu adalah berasal dari konsep imam Abu Hasan al-Asyari. Postulat “Ahlu sunnah wal Jamaah” bukan kalimat yang dibuat oleh para ulama, akan tetapi berdasarkan pada Hadith riwayat imam Al Thabrani. (Al-Mihal wan-Nihal : Syihristany : I : 11)
Kalangan ulama Arab Saudi tidak menyebut kalimat “wal jamaah”, hal ini boleh jadi karena mereka tidak mengakui konsep imam Al-Asyari.
Kalangan mutazilah dikatakan abuya sebagai mazhab sesat, karena mereka menegaskan bahwa Allah swt., tidak mempunyai sifat. Orang yang melakukan dosa besar berada pada “al Manzilah baina manzilatain”. Tidak mengakui tentang isra wal mikraj dengan ruh dan jasad.
Akidah tidak dapat dilepaskan dari al-mabadi’ al asyarah. Ahlus sunnah wal jamaah mencakup mazhab yang empat walaupun dalam hal fatwa hendaknya mendahulukan mazhab asy-Syafii karena lebih moderat dibanding mazhab yang lain.
Bagian akhir pemaparan narasumber mengemukakan bahwa pengajaran tauhid-tasawuf, kepada seluruh unsur masyarakat Aceh mutlak diperperlukan. Hal ini disebabkan semakin besar pengaruh teknologi informasi saat ini tidak sedikit generasi Aceh terkontaminasi aqidah Islamiyah mereka dengan unsur budaya luar yang belum tentu sesuai dengan budaya kita. Kemudian narasumber juga mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Aceh, abu-abu dan pihak terkait atas dukungannya sehingga terwujudnya kegiatan ini dengan baik.

IV.2. Tanggapan Peserta Kajian terhadap tulisan, Aqidah Islamiyah Mustaqimah karya Prof. Dr. Abuya H. Muhibbuddin Waly Al-Khalidy, dan Aqidah Ahlussunnah wal jamaah, karya Teungku/Abu H. M. Daud Zamzami.

1. Teungku H. Syarkawi Abdussamad, Lc (Ketua MPU Bener Meriah)

a. Tidak disinggung di dalam pembahasan ini, bahwa dasar perpecahan pertama bersumber dari masalah politik. Sebagaimana dimaklumi hanya kalangan “mutazilah” yang perpecahannya bersumber dari polemik pemikiran antara imam al Hasan al-Bashri dengan muridnya Washil bin Atha’. Mohon penjelasan. Bagaimana hadith iftiraqul ummah yang sering dipakai untuk menjustifikasi fikiran kita menyesatkan kelompok di luar apa yang kita yakini?;
b. Takyinul firaq al-dhaalah minal ithnain wal sabin, terjadi khilaf di kalangan ulama. Masing-masing buku menunjuk kelompok yang berbeda;
c. Terjadi penyempitan makna Ahlus sunnah wal jamaah. Seolah ia adalah asyariyah wal maturidiyah itiqadan. Syafiiyah fiqhan, al-Ghazali Tashawwufan. Hal ini banyak disinggung dalam buku KH. Sirajuddin Abbas. Harus ada penjelasan dari kita tentang penyempitan makna ini;
d. Yang paling mendasar untuk dikaji, sesungguhnya adalah bentuk aplikatif dari ahlus sunnah wal jamaah;
e. Pembagian tauhid kepada Rububiyah, Uluhiyah, asma wa sifat sama sekali tidak disinggung dalam pembahasan ini;
f. Ada kesan kuat dalam makalah ini adalah pembelaan terhadap tasawuf sebuah aliran ketimbang sebuah nilai;
g. Kasus Hamzah Fansuri nampak ada pembelaaan salah satu aliran;
h. Fatwa MPU tentang sesat menyesatkan yang dianggap seharusnya tidak ada, seharusnya dibahas secara khusus;
i. Timbul kekawatiran terhadap Kajian Tinggi KeIslaman ini, karena yang dikaji hampir tidak ada masalah-masalah baru yang sedang dihadapi umat Islam.

2. Teungku H. Jamaluddin Waly (unsur ulama tinggal di Banda Aceh)

Kepada Abuya Muhibbuddin Waly
• Bagaimana penerapan ahlu sunnah kepada segala kehidupan Aceh, apa bisa diterapkan di Aceh siapapun ulama di Aceh adalah ulama Ahlu sunnah wal jamaah (Syafiiyah).
3. Teungku Harmen (Anggota Dewan NAD)
Kepada Abu Daud Zamzami
• Yang kita bahas sekarang bukan furuk tetapi ushul; asal mulanya perpecahan-perpecahan itu pada furuknya. Bagaimana kita sesuaikan aqidah kita dengan Aqidah ahlu sunnah wal jamaah.
4. Teungku Saifuddin (unsur ulama)
a. Jika persoalan mazhab selalu dikedepankan maka sangat berpotensi terjadinya konflik internal dalam masyarakat kita seperti terjadinya konflik di Irak sekarang ini. Bagaimana diupayakan meminimalisir masalah mazhab tersebut.
b. Kenapa konfliks yang berkepanjangan di Aceh tidak mampu diselesaikan secara Islami atau dilakukan oleh ulama Aceh/orang Islam itu sendiri.
4. Ali al-Fatani (unsur masyarakat tinggal di Banda Aceh)
a. Untuk membangun Aceh masa sekarang, sangat diperlukan aqidah yang murni. Saat ini kita masih menghadapi tsunami namun bukan tsunami 2004, tapi perang terhadap aqidah kita, sekarang sekualarisme berkembang melalalui intelektual dan jender dalam masyarakat kita itu sendiri, bagaimana kita menjawab tantangan ini.
b. Dalam mencari kebenaran Ilahiyah dulu dan sekarang sudah ada di Aceh, kita umat Islam harus menganggap Islam sama, bagaimana aqidah yang murni dan salihah?

5. Teungku Saiful (unsur ulama dari Sabang)
a. Bagaimana menghilangkan hal-hal yang rancu dalam aqidah masyarakat Aceh saat ini.
b. Bagaimana pendapat ada orang yang mengatakan bahwa alam ini adalah bayang-bayang thabitah, bayang-bayang thabitah adalah bayang Allah.
6. Teungku Jamaluddin (unsur ulama tinggal di Bireun)
• Siapa saja tim perumus, tentang apa saja yang telah disampaikan oleh Abuya harus mampu melahirkan buku untuk masyarakat Aceh.
7. Teungku Ibrahim Samahani (unsur ulama Aceh Besar)
• Seharusnya pengajian ini tidak hanya mengkaji dan mengedepankan mazhab Syafii saja tanpa menghiraukan mazhab lain seperti mazhab Hanafi, Hanbali dan Maliki.


NOTULENSI KAJIAN TINGGI KEISLAMAN
APRESIASI PEMIKIRAN ULAMA ACEH



HARI/TANGGAL : Sabtu, 11 April, 9 Juni dan 7 Juli 2007
TEMPAT : Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh


Setelah memperhatikan ulasan yang disampaikan Prof. Dr. Teungku H. Muslim Ibrahim tentang Zakat Dalam Pespektif Islam, Prof. Dr. Al-Yasa’ Abubakar tentang Pengalaman Fiqih Dalam Sejarah, Prof. Dr. Abuya H. Muhibbudin Waly al-Khalidy tentang Hukum Islam Mengenai Zakat dan Pajak, Teungku H. Amrullah tentang Peranan Baitul Mal sebagai Amil Zakat dan tanggapan yang berkembang dalam floor kajian, maka tim perumus menyimpulkan beberapa poin berikut:

I. PEMAPARAN NARASUMBER
1. Pada masa sahabat pengalaman agama khususnya fiqih tidaklah merata. Sahabat sendiri tidak mengetahui semua hadith dan sering tidak sempat bertanya kepada sahabat lain. Karena itu, mereka terpaksa memberi keputusan berdasar fikiran dan perasaan, berdasarkan semangat yang dia dapat selama hidup berdampingan dengan Nabi dahulu. Rakyat di daerah yang baru ditaklukkan juga pada umumnya baru memeluk Islam sehingga mereka yang belum mengetahui semua tata cara beribadah serta ketentuan-ketentuan fiqih. Jadi perbedaan pendapat dan perbedaan pengamalan ibadah (fiqih secara lebih umum), pada masa Sahabat ini relatif lebih luas dari apa yang terjadi pada masa sesudah kehadiran imam mazhab, bahkan masa sesudah pengumpulan hadith oleh para rawi dan mudawwin hadith setelah masa Imam Mazhab. Namun satu hal harus dicatat, toleransi pada waktu itu relatif sangat tinggi, sehingga perbedaan pendapat dapat membawa rahmat bukan mendatangkan bencana;
2. Keadaan berubah pada masa Banu Umayyah, ketika jabatan politik relatif dipisahkan dari urusan agama, karena pejabat politik diambil tidak lagi dari orang yang taat dan ahli agama seperti pada masa Khuafaurrasyidin. Sejak masa ini terjadilah pemisahan antara kebijakan politik (siyasah syariyah) dan tuntutan agama, bahkan ada kebijakan yang merugikan dan bertentangan dengan kepentingan agama;
3. Keadaan kembali berubah pada masa Dinasti Bani Abbas karena khalifah mendorong bahkan terlibat langsung dalam berbagai diskusi keagamaan, sesuatu yang tidak terjadi pada masa Bani Umayyah. Pada masa ini muncul lembaga ”Qadhi Qudhah, Wilayatul Hisbah”, dan sebagainya. Khalifah al-Mansur pernah meminta (memerintahkan) Imam Malik as., untuk menyusun kitab kodifikasi hukum yang akan digunakan di seluruh negara. Imam Malik menolak, karena takut dengan adanya kodifikasi ini fiqih akan terhenti, menjadi tidak cocok dengan perkembangan di daerah tertentu dan lebih dari itu buku yang ia tulis ini akan dipaksakan berlaku oleh para penguasa melebihi al-Quran dan Sunnah Rasulullah;
4. Pada masa kerajaan Islam pertama yang kita ketahui di Nusantara adalah kerajaan Samudera Pasai, yang sudah berdiri pada abad ketiga belas masehi. Tidak banyak yang kita ketahui tentang pemberlakuan syariat Islam di negeri ini. Dokumen tertua yang kita dapatkan mengenai pemberlakuan fiqih di tengah masyarakat Melayu adalah ”Undang-undang Negeri Malaka” yang disusun pada masa Sultan Muzaffar Syah (1450-1458) dan terus berlaku sampai kejatuhan Malaka ke tangan Portugis seperti disebutkan di atas. Kitab ini cenderung menulis fiqih (seperti ditemukan dalam mazhab) yang sudah bercampur dengan adat lokal (local wisdom), hampir pada semua bidang (muamalat, munakahat, dan jinayat);
5. Aceh menjadi sebuah kerajaan Islam yang kuat di Nusantara mulai abad ke enam belas dan terus berlanjut sampai abad ke sembilan belas ketika Belanda menyerang dan mengalahkannya. Dalam berbagai dokumen yang ada, Islam sudah dipelajari, dan diamalkan di Aceh dalam berbagai aspek dan tingkatan termasuk cara pelaksanaan ibadah dan kewajiban zakat;
6. Kewajiaban zakat telah disetarakan Allah swt., dengan shalat dalam al-Quran, di 27 tempat. Ini menunjukkan betapa pentingnya kedudukan zakat dalam Islam. Abu Bakar ash-Shiddiq ketika berniat akan memerangi orang-orang yang menolak zakat beliau berkata: ”Demi Allah, sungguh aku akan memerangi orang-orang yang memisahkan kewajiban shalat dan zakat, karena kitab Allah yaitu al-Quran telah menyatakan demikian”;
7. Harta benda yang kita miliki adalah pinjaman dari Allah swt. Kita diberikan hak untuk memakainya saja. Itupun dengan syarat, kita harus memenuhi kewajiban terhadap harta antara lain adalah memberikan zakat, shadaqah, haq, infaaq, dan al-Afwu;
8. Seorang muslim yang enggan membayar zakat, padahal memliki kemampuan untuk membayarnya maka tergolong sebagai orang yang berbuat dosa besar. Di akhirat kelak, akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam. Dalam hadith dinyatakan, ”Tidaklah seseorang yang menimbun hartanya dan mengeluarkan zakatnya, kecuali dia akan memasukan ke dalam api neraka Jahannam....”(HR. Muslim). Apabila kasus keengganan membayar zakat tersebut dilakukan dalam sebuah negara Islam, maka Imam berhak untuk mengambil paksa zakatnya jika kasusnya individu. Tetapi, jika kasusnya adalah kelompok, maka Imam berhak memeranginya, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Abu Bakar ash-Shiddiq ra., terhadap orang-orang yang enggan membayar zakat, sampai mereka mau membayar zakat. Sementara itu, Imam Syafii, Ishaq, Ibnu Rahawiyah, Abu Bakar dan Abdul Aziz berpendapat bahwa Imam berhak mengambil separuh dari kekayaannya sebagai hukuman atas keengganannya. Sementara itu, jumhur fuqaha berpendapat bahwa zakat dapat diambil secara paksa tanpa menyentuh harta lainnya;
9. Syarat wajib membayar zakat adalah beragama Islam, maka tidak wajib zakat atas orang kafir; apakah kafir asli atau kafir murtad. Apabila orang murtad kembali lagi kepada Islam, maka tidak wajib zakat pada masa murtadnya. Demikian menurut mazhab Hanafi dan Hanbali. Mazhab Maliki berpendapat bahwa Islam adalah syarat bagi sah zakat bukan syarat wajibnya zakat. Maka zakat adalah wajib atas orang kafir meskipun zakatnya tidak sah terkecuali dengan Islam, karena zakat memerlukan kepada niat dan niat baru sah apabila orang itu beragama Islam. Sementara mazhab Syafi'i berpendapat zakat itu wajib atas murtad yang terhenti apabila ia kembali kepada Islam, maka wajib zakat ke atasnya karena miliknya masih kekal untuk dapat dikeluarkan zakat pada ketika itu dan kalau dia keluarkan zakat pada ketika murtadnya maka barulah memadai, artinya barulah sah setelah ia meniatkan pada ketika itu. Dan niatnya dalam masa murtad adalah sah, karena niat itu adalah sekedar untuk membedakan dan bukan karena ibadah;
10. Mengingat dalam pelaksanaan ibadah zakat ada dua pihak yang harus dipertemukan, yaitu muzakki (orang-orang yang mempunyai kewajiban membayar zakat) dan mustahiq (orang-orang yang harus dilindungi haknya), maka diperlukan adanya petugas atau badan/lembaga yang mengurus tentang masalah zakat tersebut;
11. Mengingat pentingnya badan pengelolaan zakat tersebut maka dibentuklah Badan Baitul Mal yang ditetetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Baitul Mal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
12. Badan Baitul Mal adalah merupakan lembaga daerah yang bersifat independen berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat, dan harta agama lainnya yang berada pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan gampong. Walaupun pembentukannya diatur sampai tingkat gampong, tetapi dalam kenyataannya sampai dengan tahun 2007, belum semua kabupaten/kota membentuk Baitul Mal, yaitu Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Lhokseumawe;
13. Membangun Baital Mal sekarang berdasarkan tuntutan zaman, tentuntnya dalam hal ini ada tantangan, salah satunya lembaga ini kurang dipercaya oleh masyarakat Islam itu sendiri. Mayoritas masyarakat Islam khususnya di Aceh sampai saat ini masih ragu tentang keberadaan Baitul Mal, bahkan ada yang beranggapan ketika zakat diipercayakan ke Baitul Mal, maka lembaga ini bukannya mempermudah penyaluran zakat kepada mustahiqnya bahkan lebih condong membagun fisik lembaga itu sendiri.
14. Sementara itu Abuya Muhibbuddin dalam penjelasan hukum fiqih di hadapan ratusan ulama dayah pada kajian ini telah merujuk pada pendapat Ibn Taimiyah, menurutnya pendapat beliau ada kaitan dengan pembahasan yang sedang dikaji. ”Kita tidak melihat Ibn Taimiyah dalam satu sisi saja bahkan dalam sisi sisi tertentu pendapat Ibn Taimiyah lebih tepat dan sangat berguna, contoh pendapat Ibn Taimiyah bahwa untuk menerapkan hukum syariat itu harus mendapat dukungan penuh dari pemerintah; seperti melarang campur antara laki-laki dan perempuan di pasar.” Dalam kaitan ini Abuya tampaknya tidak terlalu ketat dalam memilih pendapat para ulama, ia tidak hanya berpegang pada pendapat syafi’iyah saja. Prinsip ini agak sedikit berbeda dengan alumni dayah salafi pada umumnya. Hal ini terlihat dari penyampaian beliau, ”Saya memandang Ibn Taimiyah itu tidak seperti pandangan orang pesantren salafi selama ini”. ”Saya mengambil pendapat Ibn Taimiyah, karena Ibn Taimiyah adalah penerus mazhab Ahmad bin Hanbal. Di sisi lain ada pendapat Ibn Taimiyah itu sangat berguna dan mendukung pembahasan yang sedang kita bahas.”
15. Sebagai bahan perbandingan atas materi aurat yang disampaikan Prof. Dr. Muslim Ibrahim, Abuya Muhibbuddin mengatakan bahwa ulama berbeda pendapat tentang aurat wanita, seperti pendapat Imam Hanafi yang mengharuskan para wanita menutup semua anggata badan tidak terkecuali, karena seluruh anggota tubuh wanita tergolong aurat. Dengan menutup semua anggota badan, maka boleh bagi wanita keluar ke pasar dan ke tempat-tempat lainnya. Ulama Syafiiyah mengatakan tidak semua anggota tubuh wanita itu adalah aurat. Menurut ulama Syafiiyah tangan dan muka tidak termasuk aurat bagi kaum wanita.

II. TANGGAPAN PESERTA KAJIAN

1. Abuya Muhibbuddin Waly (unsur ulama tinggal di Banda Aceh)
a. Kita ini belum ada kesepakatan mengenai zakat-zakat, umpamanya tentang zakat frofesi, harta yang dikelola oleh perusahaan. Saya kira zakat itu harta yang telah berkumpul, apabila keadaan sumber-sumber zakat belum dikaji secara mendalam belum perlu kepada Baitul Mal, boleh ada Baitul Mal jika sumbernya sudah banyak. Zakat itu sumber pendapatan yang paling penting umat Islam. Saya mengharapkan kepada amil dan pemerintahan yang paling penting kesepakatan dimana sumber-sumber zakat itu. Kalau zaman dahulu kala tertumpuk pada “pikiran mujtahid”, kalau tidak pada “mujtahid tarjih” dan sebagainya. Tidak terkait dengan pemerintah, dan hal ini dapat direalisasikan oleh orang-orang pesantren salafi saja.
b. Kalau dalam masalah ibadah tidak boleh tidak ada mazhab, kalau dalam masalah zakat, amwal atau kekayaan yang dapat diterima oleh masyarakat, atau dapat mengatasi kemiskinan silahkan saja. Aceh sedang menghadapi air mancur tentang upat.
2. S. Nurana AR (unsur ulama perempuan)
• Mengenai zakat dagang, saya ada mendapat sumbangaan NGO berupa kios dan sembako, bagaimana hitungan pembayaran zakatnya.
3. Teungku Ahmad Musa (tokoh masyarakat tinggal di Lhokseumawe)
• Kita Perlu mensosialisasikan kesadaran zakat, sehingga mereka merasa takut dan berdosa jika tidak membayar zakat.
4. Teungku H. Muhammad Nasir Waly, Lc (Abu Nasir/Pimp. Dayah Serambi Mekkah Meulaboh)

a. Bagaimana dengan pendapat ulama dulu dan sekarang tentang zakat profesi;
b. Bagaiamana dengan zamrut apakah kena zakat, mengingat emas kena zakat?, artinya zamrut kan lebih mahal harganya ketimbang emas.
5. Teungku Bukhari (unsur tokoh masyarakat Kutacane Aceh Tenggara)
• Pengeluaran zakat di Aceh dibina secara ulama dayah, bagaimana usaha kita dalam forum ini mengembangkan kepada masyarakat bahwa para ulama tidak ada perbedaan pendapat tentang zakat.
6. Teungku H. Jamaluddin Waly (Unsur ulama tinggal di Banda Aceh)
• Ikhtilafi umati rahmah, ikhtilafi yang mana yang dikatakan rahmah. Zakat jasa, beda kata ikhtilaf dengan kata khilaf, khilaf bertentangan, ikhtilaf berbeda pendapat.
7. M. Ali Sabi, SH (cendikiawan/tokoh masyarakat tinggal di Banda Aceh)

a. Mengapa pembayaran zakat masih enggan dalam masyarakat kita, sementara haji, dan kenduri maulid sangat besar keinginannya.
b. Apakah badan Baitul Mal di semua kabupaten/kota sudah berjalan dengan baik atau belum terbentuk sama sekali, hal ini menjadi tugas kita bersama.
8. Teungku Abd Rahman (unsur ulama dari Bener Meriah)
• Sumber-sumber wajib zakat, harus ada kesepakatan para ulama Aceh seperti zakat hotel, zakat frofesi dan sebagainya.
9. Teungku Hasanuddin (unsur ulama Gayo Luwes)
a. Menurut pikaran saya, Baitul Mal di Aceh sangat dipentingkan, mari kita berfikir tanpa menunggu sumber-sumber zakat yang telah disepakati tapi dijalankan di Baitul Mal dulu. Mengingat banyak masyarakat yang mengelola sendiri dan membagi sendiri zakat.
b. Mengingat semakin besarnya pendapatan masyarakat dan potensi zakat maka pemerintah harus segera mungkin membentuk dan mensosialisasikan Baitul Mal ke kampong-kampong Provinsi NAD.

10. Fauziah (guru di Aceh Selatan)
a. Bagaimana ketentuan nisab zakat frofesi?;
b. Baitul Mal sudah terbentuk di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah minoritas Islam seperti di Seulewesi dan Bali;
c. Orang (amil) yang bekerja pada Baitul Mal tidak diambil dari zakat, tapi gaji yang dibayar oleh PEMDA bagaimana hukumnya;
d. Dewan syariah bukan memutuskan tapi menjalankan apa yang telah diputuskan oleh Majlis Ulama Indonesia;
e. Dewan syariah berfungsi mempercepat proses realisasi pencairan zakat kepada masyarakat;
f. Peberdayaan Baitul Mal harus dimulai dari tiap-tiap desa Provinsi NAD.

11. Bapak Halidin (Kadis Dinas Olah Raga Prov. NAD)
• Menyarankan Baitul Mal di Aceh harus mampu membina muallaf sehingga pada suatu saat muallaf tersebut menjadi mandiri.
12. Teungku Harmen (Anggota Dewan Prov. NAD)
a. Setiap pertemuan harus ada sebuah keputusan dari abu-abu seperti zakat frofesi dan lain sebagianya;
b. Pembagunan gedung Baital Mal tidak digunakan dengan dana zakat, tapi biaya dari BRR;
c. Memberikan usaha-usaha produktif kepada muallaf dari Baital Mal baik, tapi menurut saya membangun mesjid sangat dibutuhkan.
13. Abdurrahman (unsur ulama Beuner Meriah)
• Yang hadir di Masjid Baiturrahman ini pada umumya pimpinan-pimpinan pesantren dengan meninggalkan santri, sementara hasilnya kurang. Kami menginginkan pengajian bukan kajian.
16. Teungku Jamaluddin (unsur ulama dari Bireun)
• Pengajian lebih tepat lagi, seperti kajian masalah zakat kalau pemateri dapat mengupasnya melalui kitab Taufah.
17. Teungku H. Syamaun Irsyad, Lc (ketua MPU Kota Lhokseumawe/Pimp. Dayah Ulumuddin)

• Saya sangat terharu ketika abuya Muhibbuddin mengutip pendapat Ibn Taimiyah, dan ini sutu wacana baru dalam rangka membuka wawasan para ulama Aceh.






NOTULENSI KAJIAN TINGGI KEISLAMAN
APRESIASI PEMIKIRAN ULAMA ACEH


HARI/TANGGAL : Sabtu, 8 Agustus, 6 Oktober 2007
TEMPAT : Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh


Setelah memperhatikan ulasan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim tentang Etika Pergaulan Dalam Perspektif Islam, dan Teungku. H. Abdullah Ibrahim Tanjong Bungong tentang Ketentuan Awal Ramadhan, Syawal Dan Idhul Adha Dalam Kajian Tinggi KeIslaman, dan tanggapan yang berkembang dalam floor kajian, maka tim perumus menyimpulkan beberapa poin berikut:

I. PEMAPARAN NARASUMBER
1. Islam, sebagai agama yang syaamil dan kaamil, sungguh telah mengatur semua liku-liku yang dihadapi manusia, termasuk masalah pergaulan antara lelaki dan perempuan serta cara-cara berbusana menurut Islam;
2. Istilah busana yang berarti pakaian, koleksi warna/potongan pakaian sengaja digunakan, karena itulah yang lebih lengkap. Sengaja tidak digunakan kerudung atau jilbab ataupun hijab, karena kerudung (khimar) bermakna selendang penutup kepala, jilbab, bermakna kain lebar yang diikat di kepala dan tepi-tepinya diturunkan di atas dada. Sedangkan hijab, meskipun menurut lughawi berarti penghalang, pelindung, namun orang lebih senang mengidentikkan dengan cadar (penutup muka perem¬puan);
3. Aurat laki-laki adalah bagian badan antara pusat dan lututnya baik sedang berhadapan dengan Allah swt., (shalat) atau berhadapan dengan sesama laki-laki ataupun berhadapan dengan perempuan, baik per¬empuan itu ada hubungan mahram dengannya atau¬pun tidak ada hubungan. Sedangkan aurat bagi perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan, baik sedang berhadapan dengan Allah (shalat), atau sedang berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Yang dimaksud telapak tangan di sini adalah dari telapak tangan sampai pergelangan tangan dan ujung kaki hingga mata kaki;
4. Untuk memasyarakatkan “etika pergaulan” dalam tiga bidang tersebut di atas, penulis menyarankan untuk dapat menggunakan metode BARAKAT (Pribadi Rumah-tangga, Masyarakat) maksudnya dimulai dari individu/pribadi terlebih dahulu, kemudian baru keluarga/rumah tangga, kepada masyarakat dan individu karena individu adalah batu-batanya masyarakat;
5. Sementara itu, Teungku Abdullah Ibrahim Tanjong Bungong menjelaskan tentang rukyah, awal dimulainya puasa ramadhan. Menurut beliau kaum Muslimin selalu terjadi perbedaan pada waktu memula ibadah puasa, hari Raya dan Idul Al-Adha, perbedaan tersebut disebabkan perbedaan sistem yang mereka gunakan serta pegangan antara perbedaan Mathla’ atau tidak disatu daerah dengan daerah yang lain. Maka dalam tulisan ini telah saya coba jelaskan beberapa hal dengan mengutip beberapa nas Fuqaha serta penjelasan-penjelasan dari segi llmu Falak (Astronomi) baik sistim kompensional (taqribi) atau sistim kontemporer yang dapat kami pahami, semoga Ummat Islam di daerah Nanggroe Aceh Darussalam bisa bersatu dan serentak waktu memulai Ibadah Puasa, hari Raya dan Idul-Adha.
6. Rukyah khusus pada puasa dan hari raya maka tidak berlaku di luar hari raya. Dan penetapan awal dan akhir bulan itu tidak hanya terjadi pada bulan ramadhan dan syawal saja bahkan bisa dilakukan di bulan-bulan lain di luar dua bulan tersebut.
7. Harapan ulama jika menginginkan kesamaan persepsi tentang rukyah seperti di Aceh, maka harus disampaikan oleh seorang yang lebih tinggi ilmu agama, tinggi ilmu rukyah atau adat seperti Wali Nanggroe.

II. TANGGAPAN PESERTA KAJIAN

1. Teungku H. Jamaluddin Waly (unsur ulama tinggal di Banda Aceh)

• Bagaimana memersatukan umat Islam di Indonesia, menetapkan tentang awal syawal dan awal ramadhan dengan melihat hilal (rukyah) tidak dengan hisab.

2. Teungku H. Nuruzzahri Samalanga (waled Nu/Pimp. Dayah Nurul Aiman Samalanga)

• Biasa terjadi masalah khilafiyah di kalangan masyarakat awam, apakah dengan sebut hilal di Jakarta apa sudah sebut di Aceh. Apakah sebut hilal dalam satu daerah apakah sama, sedang kita lihat bahwa daulah itu sangat luas.
3. Teungku H. Syakirin (unsur ulama A. Tenggara)
• Pemaparan Prof. Dr. Muslim Ibrahim dalam makalahnya ini hanya membahas masalah keluarga saja, alangkah baiknya ditambah masalah-masalah yang bersifat umum seperti masalah siswa siswi dan muda mudi.
4. Teungku Abdurahman (unsur ulama Bener Meriah)
• Perlu ada suatu langkah para ulama Aceh, membuat suatu komitmen tentang isu jender.
5. Teungku Muhajir, S.Ag, MA (Pimp. Dayah Darul Huda Kota Langsa)
a. Saya belum melihat keputusan ulama Aceh tentang aurat orang kafir masuk ke dalam negara Islam; padahal aurat itu sangat berpengaruh pada yang melihatnya.
c. Mengingat setelah tsunami Aceh banyak dikunjungi turis asing (kafir) maka hukum tentang aurat itu harus benar-benar ditetapkan oleh MPU Prov. NAD.
d. Bagaimana kalau kita cetuskan seragaman pakaian islami bagi wanita dan laki-laki Muslim di Aceh.

NOTULENSI KAJIAN TINGGI KEISLAMAN
APRESIASI PEMIKIRAN ULAMA ACEH




HARI/TANGGAL : Sabtu, 19 Nopember 2007
TEMPAT : Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh


I. PEMAPARAN NARASUMBER
Setelah memperhatikan ulasan yang disampaikan oleh Drs. Teungku H. Ismail Yacob tentang Dayah Manyang, Teungku H. Nuruzzahri Samalanga tentang Latar Belakang Mahad Aly, dan Prof. Dr. Abuya H. Muhibbudin Waly al-Khalidy tentang Dayah Manyang Menurut Ulama Aceh Dan Ulama Islam di Dunia Arab, dan tanggapan yang berkembang dalam floor kajian, maka tim perumus menyimpulkan beberapa poin berikut:

1. Sejak Islam menapak di Aceh (800 M.) sampai tahun 1903 tidak ada lembaga pendidikan lain di Aceh kecuali dayah. Dayahlah yang telah mendidik rakyat Aceh pada masa lalu sehingga mampu menjadi seorang raja, menteri, panglima militer, ulama, ahli teknologi perkapalan, pertanian, kedokteran dll. Karena peran ulama di masa dahulu, baik mengajar maupun menulis sejumlah kitab yang telah mempengaruhi pemikiran Islam di Asia Tenggara. Inilah membuat harum nama Aceh pada masa lampau sampai diberi gelar ”Aceh Serambi Makkah”.
2. Dalam masyarakat Aceh golongan ulama adalah salah satu kelompok yang amat penting, antara lain karena posisinya sebagai pemimpin-pemimpin informal. Dalam sejarah masyarakat Aceh, terdapat hubungan-hubungan antara ulama, masyarakat dan pemerintah yang sangat intim. Hal ini dapat dilihat dari satu contoh, kebersamaan mereka ketika berjuang mempertahankan negara dari agresi penjajahan Belanda. Bahkan juga ketika usaha mengusir Belanda yang telah berusaha menduduki Aceh secara paksa. Pada masa tersebut posisi ulama malah di depan, bertindak sebagai pemimpin rakyat Aceh.
3. Sejalan dengan perkembangan masyarakat yang kebanyakan sebagai dampak perkembangan teknologi akan mempengaruhi pula perkembangan umat Islam. Karena itu ulama yang dihasilkan oleh dayah di masa datang harus mampu menyesuaikan diri dengan zaman. Dayah sudah seharusnya mampu memproduksi ulama tidak hanya untuk kosumsi regional, tetapi juga untuk level nasional dan internasional. Dalam hal ini ulama di tingkat regional membutuhkan beberapa kategori berikut: a.) Teungku imuem dan guru rumoh beut (rumah pengajian). b.) Hakim mahkamah syariah. c.) Da'i perbatasan dalam rangka menjaga aqidah umat. d.) Tenaga wilyahtul hisbah yang benar-benar profesional, memiliki ilmu intelligen dan lain-lain. e.) Tenaga sosialisasi penerapan syariat Islam (da'i), dengan berbagai metode dan berbagai fasilitas, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan sains serta teknologi. f.) Sumber berita untuk pers daerah dalam menyejukkan umat.
4. Selama ini dayah memang mempersiapkan alumnusnya menjadi ulama, tetapi ulama yang dihasilkan selama ini hanya dapat berkiprah tingkat regional saja. Pertama, karena bahasa yang dipelajari terbatas. Bahasa Arab yang dipelajari bahasa Arab kitab klasik dan juga bahasa pasif, sehingga tidak dapat berkomunikasi dengan dunia luar. Kitab yang berbahasa Arab klasik kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia lama, yang tidak hidup lagi dalam masyarakat dan bahkan tidak memperhatikan struktur bahasa. Sebagiannya malah juga diterjemahkan ke dalam bahasa Aceh atau dicampur bahasa Indonesia dan bahasa Aceh. Akibat dari ini mereka tidak dapat berbahasa Indonesia yang baik, dan karena itu pula komunikasi mereka dalam bidang ilmu tidak begitu lancar. Lebih-lebih lagi dalam bahasa Arab/Inggris/Indonesia lisan dan tulisan, sehingga hampir tidak ada yang dapat menembus dunia baca publik.
5. Dayah Manyang nama lain Dirasatul Ulya, sekarang disebut Perguruan Tinggi, bukanlah sebuah istilah baru bagi orang Aceh. Pertama sekali sudah pernah muncul pada masa pemerintahan Iskandar Muda dengan Jami' Baiturrahman yang menawarkan berbagai disiplin ilmu. Di akhir tahun 1960-an juga sudah pernah diwujudkan sekali lagi oleh Pemerintah Daerah Istimewa Aceh yaitu Dayah Manyang Tgk Chik Pante Kulu. Tetapi dalam perjalanannya tidak begitu mulus, sehingga sekitar tahun 1985 telah dirubah menjadi Perguruan Tinggi Teungku Chik Pante Kulu yang tidak lagi mengutamakan pendidikan sistem dayah.
6. Mahad Ali didirikan dalam rangka melahirkan ulama yang mampu menginterprestasikan nash-nash syafiiyah dalam konteks kekinian serta menjaga nilai-nilai kemurnian agama.
7. Mahad Ali mempunyai beberapa misi antara lain: Menyelenggarakan studi fiqih, ushul fiqih, ushuluddin, tauhid, tasawuf, mantiq, bayan dan lain sebagainya secara mendalam dan menyeluruh melalui sistem perpaduan pendidikan pondok pesantren dan perguruan tinggi setingkat strata dua (Magister/S2); Mengembangkan hanhaj metodologi berfikir ilmiah untuk pengembangan ilmu pengetahuan yang lebih tajam dan teruji; Melakukan kaderisasi ulama dayah yang mampu mengembangkan tradisi ilmiah dan amaliyah sesuai dengan tuntutan zaman.
8. Melihat zaman terus berkembang dayah salafi yang dulunya digunakan sebagai tempat menuntut pengetahuan agama secara tradisional, saat ini sudah kurang efektif. Oleh karena itu perlu segera melahirkan sebuah lembaga yang selevel dengar perguruan tinggi yang dikenal dengan Mahad Aly/Dayah Manyang di Aceh. Harapan ini tidak akan terwujud jika tidak didukung oleh Bapak Gubernur, Bapak wakil Gubernur, para pejabat di jajaran Pemerintah, para ulama, abu-abu dan seluruh unsur terkait.

II. TANGGAPAN PESERTA KAJIAN
1. Abu M. Nasir Waly, Lc (MPU) A. Barat
a. Dukungan ulama mengenai dayah manyang digambarkan seperti dayah Pante Kulu, dulu dayah manyang, tapi kenapa mati?. Soal ijazah, kalau ijazah tidak sejajar dengan IAIN dan Unsyiah tidak pernah diakui apa artinya. Apakah dayah manyang ini nanti ijazahnya diakui atau tidak, apa bedanya dengan IAIN, kalau begitu diberi saja anggaran kepada pesantren-pesantren yang kelihatannya masih sangat kurang fasilitasnya. Mengenai ulama tempo dulu kenapa diakui oleh masyarakat, karena ulama zaman itu masih ikhlas, dan memberi ilmu tanpa pamrih.
2. Teungku H. Syarqawi Abdussamad, Lc (MPU Bener Meuriah)
a. Kita berharap kurikulum ke depan bersifat integral, sehingga setelah keluarnya dari Dayah Manyang nanti diakui oleh pemerintah. Kurikulum Dayah Manyang harus terdiri dari berbagai macam disiplin ilmu. Pokus Dayah Manyang tidak hanya terpokus pada 1 titik saja, tetapi beberapa titik seperti di wilayah Barat, Timur dan Tengah.
e. Dayah Manyang harus menjadi beban pemerintah daerah melalui Badan Pengembangan Dayah. Badan ini tidak hanya membina dayah yang sudah ada saja bahkan membangun dayah yang belum ada. Istilah-istilah fiqih menjelaskan dan dapat diterjemahkan sesuai dengan kontek kekinian.
3. Teungku Nagan Raya (unsur ulama Nagan Raya)
a. Biarlah oraganisasi Inshafuddin yang mengatur masalah Dayah Manyang atau cukupkan saja dengan dayah-dayah yang telah ada di Aceh, jangan banyak persaingan.
b. Boleh dilanjutkan Inshafuddin tidak hanya di Banda Aceh saja tapi dapat dilanjutkan ke seluruh kabupaten/kota NAD.

4. Teungku Muhajir, S.Ag, MA (Pimp. Dayah Darul Huda Kota Langsa)
a. Pemerintah seharusnya memikirkan bagaimana memberi beasiswa kepada dayah-dayah salafi, tidak hanya terpokus pada tamatan-tamatan dari sekolah-sekolah umum saja, padahal di dayah salafi juga memiliki potensi SDM yang luar biasa.
b. Orang dayah salafi kalau bisa diintegralkan dan diakui ijazahnya seperti keluaran sekolah-sekolah negeri lain di NAD.
c. Untuk fasilitas/kelas Dayah Manyang, kita dapat fungsikan Masjid Baiturrahman seperti fungsi Jamiul Azhar. Setiap sisi akan ada ”halaqah” yang dipandu oleh masing-masing Syekh. Sementara dayah Teungku Pante Kulu bisa dijadikan asrama. Kita kembalikan saja pengajian kita seperti sejarah dulu.
5. Teungku Harmen (anggota Dewan NAD)
• Pada Kajian Tinggi KeIslaman di Masjid Raya Baturrahman ini ada baiknya dipadukan dengan kitab-kitab klasik dan kitab modern.
6. Abu Bakongan (unsur ulama Bakongan Aceh Selatan)
• Karena pengajian Dayah Manyang mengambil tempat di masjid, kita ambil saja cara seperti di Masjid Haram yang dikoordinasi oleh seorang Syekh.


NOTULENSI KAJIAN TINGGI KEISLAMAN
APRESIASI PEMIKIRAN ULAMA ACEH




HARI/TANGGAL : Sabtu, 8 Desember 2007
TEMPAT : Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh




Setelah memperhatikan ulasan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Abuya H. Muhibbudin Waly al-Khalidy tentang Gala dan Mawah dan tanggapan yang berkembang dalam floor kajian, maka tim perumus menyimpulkan beberapa poin berikut:

I. PEMAPARAN NARASUMBER
1. Gadai menurut bahasa Arab artinya tetap dan abadi, dikatakan air dapat juga dijadikan barang gadaian. Lebih lanjut masalah gadai dapat dirujuk pada al-Quran surat al-Mudathir: 74. Dalam hadith Nabi saw., mengatakan bahwa jiwa orang mukmin tergadai dengan utangnya sehingga terbayar utangnya (HR. Turmuzi).
2. Mawah adalah bagi hasil atau sistem muzaraah dalam bidang pertanian. Seseorang memberikan sepetak tanah sawah, misalnya, kepada si petani dengan syarat hasilnya dibagi dua. Kondisi ini pernah berlaku pada masa Nabi saw., dan diperkuatkan kembali pada Imam Malik as.
3. Munasyarah adalah salah satu sistem perjanjian dalam masalah pertanian sementara kondisi ladang tidak layak pakai, misalnya seseorang memilki ladang dengan kondisi pencah-pecah atau kondisinya tidak layak untuk bercocok tanam. Si pemiliki ladang tadi menawarkan kepada seseorang siapa yang dapat memperbaikinya, setelah selesai nanti ladang ini akan saya mawahkan. Dengan ketentuan hasil dibagi dua atau berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
II. TANGGAPAN PESERTA KAJIAN
1. Abu M. Nasir Wali, Lc. (Pimp. Dayah Serambi Mekkah/MPU Aceh Barat)
• Baik dari mukhabarah, mulamasah semuanya itu membahas masalah tanah, atau masalah hasil pertanian saja. Tetapi perlu ada pengkajian dan penetapan hukum tentang mawah binatang atau tanah.
2. Abu Zamzami Syam asy-Singkili (ulama yang berasal dari negeri kelahiran ulama besar Hamzah Fansury kab. Aceh Singkil)
• Ketika para mustami’ agak sedikit kabur tentang praktek ”mawah” atau ”gala” menurut tradisi Aceh, maka salah seorang ulama karismatik asal Singkil yang duduk di barisan paling depan, mengacung tangan kepada abuya dan mengatakan, ”ini sawah saya, ini kamu kerjakanlah, nanti sewanya kamu berikan 2 naleh pade”.


TIM PERUMUS:
Prof. DR. H. Muslim Ibrahim, MA
Prof. Drs. H. Yusny Saby, MA, Ph.D
Prof. DR. Darni M. Daud, MA
Prof. DR. H. Al Yasa’ Abu Bakar, MA
Tgk. H. Tajuddin (Abi Lampisang)
Prof. DR. Tgk. H. Azman Ismail, MA
Prof. DR. Hasbi Amiruddin,MA
Prof. DR. Syahrizal, MA
Drs. H. A. Rahman TB, Lt
DR. Syamsul Rijal, M.Ag
Prof. DR. Farid Wajdi Ibrahim, MA
Tgk. H. Faisal Ali
Muliadi Kurdi, S.Ag, M.Ag