Kamis, 14 Juni 2012

SOAL UJIAN FINAL FIQH UNIT 3-TPA

TAKE HOME EXAM: SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) GENAP 2011/2012 FAKULTAS TARBIYAH IAIN AR-RANIRY BANDA ACEH MATA KULIAH: FIQH KODE/SKS: INK 2006/ 2 SKS UNIT: 3-TPA RUANG: 02 JUMLAH MAHASISWA: 15 - 35 ORANG HARI/TANGGAL: KAMIS/14 JUNI 2012 DOSEN: MULIADI KURDI, S.AG., M.AG -------------------------------------------------------------------------------------------------------- NAMA: __________________________________ N I M: ___________________________________ UNIT: ___________________________________ A. Petunjuk Mengerjakan Soal 1. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan jelas dan sesuai dengan perintah dalam setiap butir soal; dan jangan lupa menulis butir soal yang akan dijawab. 2. Pilihlah 4 (empat) soal saja dari 10 (sepuluh) butir soal yang tersedia, yang dianggap lebih mudah. 3. Setiap soal mempunyai bobot nilai 10 (ekuivalen 25), dengan total bobot nilai yang diperlukan maksimal 40 % dari 100. 4. Jawaban diketik pada kertas A4 dengan Times New Roman, dan besar fon 12; dan 1,5 spasi. 5. Hindari copy & paste (jiplakan dari teman), karena jika terjadi, maka tidak akan diberi nilai dan dinyatakan gagal. 6. Jawaban diserahkan dalam bentuk PRINT-OUT pada hari Sabtu, tanggal 16 Juni 2012 (untuk unit 3), di LKAS (Lembaga Kajian Agama dan Sosial) Ds. Lamreung, Spg. 7 Ulee Kareng No. 9 A, pukul 11.30 – 13.00 WIB. 7. Jawaban diserahkan langsung oleh mahasiswa yang bersangkutan, tidak boleh diwakili, karena ada berita acara dan penandatanganan daftar hadir. 8. Untuk tugas makalah yang telah diperbaiki harap dikumpul bersamaaan dengan lembaran jawaban final. ========================================================================= B. Soal-Soal: 1. Salah satu cara mencegah terjadinya perzinaan, maka disyari’atkan pernikahan dalam Islam. Tujuan pernikahan selain untuk reproduksi juga sebagai penyelamatan dan penghormatan kepada manusia sebagai makhluk yang bermartabat sehingga dapat tercapai sakinah, mawaddah, dan rahmah. a. Tulislah satu ayat al-Qur’an dan Hadits yang menyatakan tentang kewajiban menikah. b. Bagaimana pendapat Anda tentang poligami dan nikah mut’ah beserta dalilnya. 2. Allah mengharamkan berbuat zina. Di balik pengharaman itu pasti ada hikmahnya. Bahkan, penyakit yang paling ditakuti manusia pada zaman kini adalah penyakit yang disebabkan oleh kebebasan melakukan zina (prostitusi), antara lain penyakit AIDS sebagai efek serangan virus HIV. a. Tulislah satu ayat dan hadits yang mengharamkan perbuatan zina serta hukuman bagi pelaku zina baik untuk pezina yang masih lajang maupun pezina muhshan. b. Sebutkan hikmah pengharaman zina dan jelaskan pula kepanjangan dari HIV dan AIDS sebagai akibat dari perbuatan zina tersebut. 3. Akhir-akhir ini banyak sekali terjadi kasus perceraian di kalangan pasangan suami-isteri (pasutri). Padahal Allah sangat membenci perceraian tersebut. Namun, pada sisi yang lain thalaq dan fasakh itu dibenarkan dalam Islam. a. Jelaskan perbedaan antara thalaq dan fasakh serta syarat pembolehan keduanya. b. Sebutkan macam-macam thalaq menurut Fiqh Islam dan dalam masa berapa lama ‘iddah seorang isteri setelah dithalaq oleh suaminya, menurut macam-macam thalaq tersebut? 4. Pembunuhan terhadap manusia tanpa alasan yang benar adalah diharamkan oleh Allah. Dan perbuatan kriminal yang paling awal ditanyakan pada Hari Kiamat adalah masalah pembunuhan. Karena itu, setiap pembunuhan itu ada qishash-nya. a. Kemukakan satu dalil dari ayat al-Qur’an dan Hadits yang mengharamkan pembunuhan itu. b. Sebutkan macam-macam pembunuhan dan model qishash-nya masing-masing. 5. Persoalan ajal adalah ketentuan Allah sejak ruh ditiupkan ke dalam jasad manusia semasa dalam kandungan ibunya. Dengan kata lain, hidup dan mati ada di tangan Allah ‘Azza wa Jalla. Setiap ada orang yang meninggal dunia, maka pengurusan jenazahnya merupakan kewajiban kifayah bagi orang yang masih hidup. a. Apa saja yang wajib dilakukan oleh orang yang hidup terhadap orang yang sudah meninggal dunia? b. Apa perbedaan antara pengurusan jenazah orang yang mati syahid fi sabilillah dan orang yang meninggal dunia dalam keadaan berihram pada saat menunaikan ibadah haji? 6. Salah satu perbuatan yang dilarang dalam Islam adalah mencuri harta orang lain. Oleh sebab itu, setiap pencuri diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. a. Kenapa mencuri itu diharamkan dalam Islam dan kemukakan satu dalil dari al-Qur’an tentang hukuman bagi pencuri? b. Apa saja syarat seorang pencuri yang dikenakan hukuman potong tangan dan berapa kadar minimal pencurian yang dilakukan (kemukakan dalil dari hadits)? 7. Meskipun shalat merupakan kewajiban mutlak atas setiap Muslim yang harus dilaksanakannya tepat pada waktu yang telah ditentukan, bagi yang sudah memenuhi syarat, Allah juga memberikan keringanan kepada setiap Muslim yang dalam keadaan musafir untuk meng-qashar dan men-jama’ shalat tersebut. a. Tulislah sebuah dalil dari al-Qur’an dan hadits tentang pembolehan meng-qashar shalat. b. Jelaskan tatacara pelaksanaan shalat Jama’- Qashar bagi umat Islam dan berapa jauh perjalanan yang ditempuh sehingga dibolehkan Jama’ – Qashar (kemukakan dalil dari hadits). 8. Zakat adalah salah satu pilar Islam yang amat penting, sehingga orang yang mengabaikan zakat diperangi pada masa Khalifah Abu Bakar al-Shiddiq. Kemudian, interpretasi mengenai zakat terus berkembang sejalan dengan perkembangan dan kemajuan zaman, bahkan sekarang ada istilah zakat profesi dan produktif. a. Jelaskan apa yang dimaksud dengan zakat profesi dan zakat produktif beserta dalilnya baik dari al-Qur’an maupun Hadits. b. Uraikan bagaimana tatacara penyaluran dan pelaksanaan zakat produktif dalam rangka pemberdayaan kaum dhu’afa’ (fuqara’ dan masakin). 9. Puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Mulsim yang sudah memenuhi syarat-syaratnya. Kewajiban berpuasa dijelaskan dalam al-Qur’an. a. Tulislah sebuah dalil dari ayat al-Qur’an tentang kewajiban berpuasa dan orang-orang yang diberikan dispensasi atau keringanan dalam puasa Ramadhan. b. Sebutkan golongan orang yang harus meng-qadha puasa, membayar fidyah, dan menunaikan kaffarat. 10. Haji adalah ibadah yang diwajibkan sekali seumur hidup bagi orang yang mampu. Oleh sebab itu, setiap orang yang mampu berhaji, maka tidak boleh menunda-nunda untuk menunaikan ibadah haji ke Baitullah di Makkah. a. Tulislah masing-masing satu dalil dari al-Qur’an dan hadis tentang kewajiban haji bagi orang yang mampu. b. Jelaskan perbedaan yang sangat esensial antara ibadah haji dan umrah dan coba Anda jelaskan ada 3 (tiga) cara pelaksanaan haji tersebut beserta sanksinya masing-masing. Selamat menyelesaikan soal ujian final, semoga sukses… ! Good luck…!

SOAL UJIAN FINAL FIQH UNIT 3-TPA TAHUN 2012

TAKE HOME EXAM: SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) GENAP 2011/2012 FAKULTAS TARBIYAH IAIN AR-RANIRY BANDA ACEH MATA KULIAH: FIQH KODE/SKS: INK 2006/ 2 SKS UNIT: 3-TPA RUANG: 02 JUMLAH MAHASISWA: 15 - 35 ORANG HARI/TANGGAL: KAMIS/14 JUNI 2012 DOSEN: MULIADI KURDI, S.AG., M.AG -------------------------------------------------------------------------------------------------------- NAMA: __________________________________ N I M: ___________________________________ UNIT: ___________________________________ A. Petunjuk Mengerjakan Soal 1. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan jelas dan sesuai dengan perintah dalam setiap butir soal; dan jangan lupa menulis butir soal yang akan dijawab. 2. Pilihlah 4 (empat) soal saja dari 10 (sepuluh) butir soal yang tersedia, yang dianggap lebih mudah. 3. Setiap soal mempunyai bobot nilai 10 (ekuivalen 25), dengan total bobot nilai yang diperlukan maksimal 40 % dari 100. 4. Jawaban diketik pada kertas A4 dengan Times New Roman, dan besar fon 12; dan 1,5 spasi. 5. Hindari copy & paste (jiplakan dari teman), karena jika terjadi, maka tidak akan diberi nilai dan dinyatakan gagal. 6. Jawaban diserahkan dalam bentuk PRINT-OUT pada hari Sabtu, tanggal 16 Juni 2012 (untuk unit 3), di LKAS (Lembaga Kajian Agama dan Sosial) Ds. Lamreung, Spg. 7 Ulee Kareng No. 9 A, pukul 11.30 – 13.00 WIB. 7. Jawaban diserahkan langsung oleh mahasiswa yang bersangkutan, tidak boleh diwakili, karena ada berita acara dan penandatanganan daftar hadir. 8. Untuk tugas makalah yang telah diperbaiki harap dikumpul bersamaaan dengan lembaran jawaban final. B. Soal-Soal: 1. Salah satu cara mencegah terjadinya perzinaan, maka disyari’atkan pernikahan dalam Islam. Tujuan pernikahan selain untuk reproduksi juga sebagai penyelamatan dan penghormatan kepada manusia sebagai makhluk yang bermartabat sehingga dapat tercapai sakinah, mawaddah, dan rahmah. a. Tulislah satu ayat al-Qur’an dan Hadits yang menyatakan tentang kewajiban menikah. b. Bagaimana pendapat Anda tentang poligami dan nikah mut’ah beserta dalilnya. 2. Allah mengharamkan berbuat zina. Di balik pengharaman itu pasti ada hikmahnya. Bahkan, penyakit yang paling ditakuti manusia pada zaman kini adalah penyakit yang disebabkan oleh kebebasan melakukan zina (prostitusi), antara lain penyakit AIDS sebagai efek serangan virus HIV. a. Tulislah satu ayat dan hadits yang mengharamkan perbuatan zina serta hukuman bagi pelaku zina baik untuk pezina yang masih lajang maupun pezina muhshan. b. Sebutkan hikmah pengharaman zina dan jelaskan pula kepanjangan dari HIV dan AIDS sebagai akibat dari perbuatan zina tersebut. 3. Akhir-akhir ini banyak sekali terjadi kasus perceraian di kalangan pasangan suami-isteri (pasutri). Padahal Allah sangat membenci perceraian tersebut. Namun, pada sisi yang lain thalaq dan fasakh itu dibenarkan dalam Islam. a. Jelaskan perbedaan antara thalaq dan fasakh serta syarat pembolehan keduanya. b. Sebutkan macam-macam thalaq menurut Fiqh Islam dan dalam masa berapa lama ‘iddah seorang isteri setelah dithalaq oleh suaminya, menurut macam-macam thalaq tersebut? 4. Pembunuhan terhadap manusia tanpa alasan yang benar adalah diharamkan oleh Allah. Dan perbuatan kriminal yang paling awal ditanyakan pada Hari Kiamat adalah masalah pembunuhan. Karena itu, setiap pembunuhan itu ada qishash-nya. a. Kemukakan satu dalil dari ayat al-Qur’an dan Hadits yang mengharamkan pembunuhan itu. b. Sebutkan macam-macam pembunuhan dan model qishash-nya masing-masing. 5. Persoalan ajal adalah ketentuan Allah sejak ruh ditiupkan ke dalam jasad manusia semasa dalam kandungan ibunya. Dengan kata lain, hidup dan mati ada di tangan Allah ‘Azza wa Jalla. Setiap ada orang yang meninggal dunia, maka pengurusan jenazahnya merupakan kewajiban kifayah bagi orang yang masih hidup. a. Apa saja yang wajib dilakukan oleh orang yang hidup terhadap orang yang sudah meninggal dunia? b. Apa perbedaan antara pengurusan jenazah orang yang mati syahid fi sabilillah dan orang yang meninggal dunia dalam keadaan berihram pada saat menunaikan ibadah haji? 6. Salah satu perbuatan yang dilarang dalam Islam adalah mencuri harta orang lain. Oleh sebab itu, setiap pencuri diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. a. Kenapa mencuri itu diharamkan dalam Islam dan kemukakan satu dalil dari al-Qur’an tentang hukuman bagi pencuri? b. Apa saja syarat seorang pencuri yang dikenakan hukuman potong tangan dan berapa kadar minimal pencurian yang dilakukan (kemukakan dalil dari hadits)? 7. Meskipun shalat merupakan kewajiban mutlak atas setiap Muslim yang harus dilaksanakannya tepat pada waktu yang telah ditentukan, bagi yang sudah memenuhi syarat, Allah juga memberikan keringanan kepada setiap Muslim yang dalam keadaan musafir untuk meng-qashar dan men-jama’ shalat tersebut. a. Tulislah sebuah dalil dari al-Qur’an dan hadits tentang pembolehan meng-qashar shalat. b. Jelaskan tatacara pelaksanaan shalat Jama’- Qashar bagi umat Islam dan berapa jauh perjalanan yang ditempuh sehingga dibolehkan Jama’ – Qashar (kemukakan dalil dari hadits). 8. Zakat adalah salah satu pilar Islam yang amat penting, sehingga orang yang mengabaikan zakat diperangi pada masa Khalifah Abu Bakar al-Shiddiq. Kemudian, interpretasi mengenai zakat terus berkembang sejalan dengan perkembangan dan kemajuan zaman, bahkan sekarang ada istilah zakat profesi dan produktif. a. Jelaskan apa yang dimaksud dengan zakat profesi dan zakat produktif beserta dalilnya baik dari al-Qur’an maupun Hadits. b. Uraikan bagaimana tatacara penyaluran dan pelaksanaan zakat produktif dalam rangka pemberdayaan kaum dhu’afa’ (fuqara’ dan masakin). 9. Puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Mulsim yang sudah memenuhi syarat-syaratnya. Kewajiban berpuasa dijelaskan dalam al-Qur’an. a. Tulislah sebuah dalil dari ayat al-Qur’an tentang kewajiban berpuasa dan orang-orang yang diberikan dispensasi atau keringanan dalam puasa Ramadhan. b. Sebutkan golongan orang yang harus meng-qadha puasa, membayar fidyah, dan menunaikan kaffarat. 10. Haji adalah ibadah yang diwajibkan sekali seumur hidup bagi orang yang mampu. Oleh sebab itu, setiap orang yang mampu berhaji, maka tidak boleh menunda-nunda untuk menunaikan ibadah haji ke Baitullah di Makkah. a. Tulislah masing-masing satu dalil dari al-Qur’an dan hadis tentang kewajiban haji bagi orang yang mampu. b. Jelaskan perbedaan yang sangat esensial antara ibadah haji dan umrah dan coba Anda jelaskan ada 3 (tiga) cara pelaksanaan haji tersebut beserta sanksinya masing-masing. Selamat menyelesaikan soal ujian final, semoga sukses… ! Good luck…!

Senin, 27 Februari 2012

Pengantar Buku, Ulama Aceh, dalam Melahirkan Human Resource

Oleh; Muliadi Kurdi
“Tinta ulama tidak kalah dibandingkan dengan darah syuhada” karena ulama selalu mengajarkan, mencurahkan dan mencerahkan kehidupan anak manusia. Ulama dianggap pelita yang menerangi kegelapan umat, obor yang menggairahkan suasana ala mini. Lebih penting lagi, tinta ulama tidak pernah kering dan selalu menggoreskan hati sanubari manusia untuk bangkit menuju kehidupan yang lebih baik.
Dalam konteks sejarah, Aceh melahirkan banyak ulama dengan variasi karya dan kontribusinya dalam berbidang keilmuan. Lembaga pendidikan agama tempo dulu (baca: dayah) lebih concern pada pembelajaran ilmu agama yang menjadi embrio kelahiran alim ulama. Memang, Aceh memiliki sejarah panjang dalam melahirkan para ulama dengan segala kontribusi pemikiran untuk kemajuan. Kontribusi ulama di Aceh sejak dimulai sejak pertama kali Islam menjadi agama resmi di Kerajaan Aceh. Dalam bidang politik, ulama menjadi mitra raja dalam pengambilan kebijakan. Titah raja dijadikan sebagai adat yang dilandasi pada syariat. Dengan kata lain, tidak boleh ada adat yang berlainan dengan syariat. Pemikiran dan kontribusi ulama pada masa ini menjadi pilar kejayaan dalam hidup berpolitik.
Ulama juga ikut memberikan kontribusi luar biasa ketika penjajah hendak mengeksploitasi negeri ini. Perannya bukan hanya pada tatara sumbangan pemikiran, tetapi juga ikut berjuang di medan perang. Dalam catatan sejarah, banyak ulama Aceh yang syahid dalam perang melawan Belanda.
Dalam bidang sosial budaya, ulama di Aceh telah meletakkan dasar-dasar kehidupan bagi umat Islam khususnya di Aceh dalam berinteraksi baik intern maupun antar umat beragama. Dalam bidang ekonomi, ulama telah melahirkan konsep muamalah yang sesuai dengan kemaslahatan manusia dengan prinsip: la dharar wa la dhirar (tidak membahaya dan dibahayakan). Dalam bidang pendidikan, ulama telah merintis lembaga pendidikan untuk mendidikan kader di seluruh penjuru Aceh bahkan di nusantara dan kawasan internasional.
Pemikiran dan langkah mereka tersebut menjadi core bergerak bagi generas sekarang dan mendatang dengan memodifikasinya sesuai dengan hajat zaman dan makan (tempat). Pembangunan Aceh ke depan tidak boleh terlepas dari panduan dan siraman para ulama yang terukir dalam catatan emasnya. Catatan itu berserakan dalam lembaran kitab, piagam, nisan, dan seterusnya. kelihaian dan kecerdasan ulama Aceh terlihat dalam mahakarya yang pernah dihasilkannya. Teungku Syiah Kuala, laqab Abdurrauf al-Singkily, telah melahirkan tafsir perdana di bumi Asia Tenggara berbahasa Melayu. Dibandingkan dengan masa sekarang, zamannya Abdurrauf termasuk masa yang seraba terbatas baik referensi maupun ketersediaan bahan material untuk penulisan. Demikian pula terlihat bagaimana kegairahan al-Tarusani dalam melahirkan sebuah kitab hukum. Kitab yang dilahirkannya itu merespon persoalan umat masa itu baik terkait dengan hukum pidana atau perdata. Substansi pemikiran hukum itu dielaborasi secara baik dalam mahakaryanya Safinat Al-Hukkam Fi Takhlish Al-Khassam.
Kemampuan sastra ulama Aceh juga tidak terkalahkan. Teungku Chik Pante Kulu telah melahirkan sebuah hikayat “prang sabi”. Hikayat prang sabi telah menghibur para pejuang untuk terus bergerak maju melawan penjajah. Hikayat laksana obor api yang menghangatkan suasan dan mampu suasana melawan penjajah.
Pemikiran-pemikiran tersebut sebagian dituangkan dalam karya mereka yang sebagiannya sudah usang di makan usia, sebagian yang lain hancur karena bencana. Seandainya tidak ada usaha maksimal dari generasi sekarang untuk menyelamatkan “peunulang” tersebut, maka masyarakat Aceh ke depan tak ubah bagaikan anak “mantan” orang kaya. Anak yang tidak bijak, menyia-nyiakan turath (peninggalan) orang tuanya sehingga ia menjadi orang yang tidak ada bekal hidup.
Buku ini merupakan di antara salah satu usaha menuju ke arah tersebut dengan maksud merekam kembali pemikiran ulama Aceh dalam lintas sejarah, baik itu dalam terakumulasi dalam tulisan terutama bagi mereka yang telah dipanggil Tuhannya maupun yang masih hidup melalui hasil wawancara dengan mereka.
Buku ini laksana setetes air dalam lautan pemikiran ulama yang amat luas. Tentu tidak dapat mengakomodir substansi pemikiran ulama Aceh dalam lintas sejarah secara komperehansif dalam melahirkan human resource di Aceh. Untuk itu, kehadiran karya ini diharapkan ini menjadi “cemeti” bagi generasi Aceh dalam merenungi dan menghikmahi usaha yang pernah dicetus ulama Aceh di masa lalu untuk mengisi pembangunan Aceh....tulisan ini merupakan komentar buku, "Ulama Aceh dalam Melahirkan Human Resource, Muliadi Kurdi (ed.).

Ushul Fiqh; Sebuah Pengenalan Awal

Oleh; Muliadi Kurdi
Ushul Fiqh merupakan bentuk tarkib idhafi (kalimat majemuk) yang terdiri dari dua unsur kata (mudhaf dan mudhaf ilaih). Kedua kata ini (أصول الفقه) oleh para ulama (mujtahid) disepakati menjadi sebuah disiplin ilmu yang dinamakan dengan ilmu ushul fiqh. Ilmu ini dipakai sebagai sarana dalam mengukur, menggali, dan menetapkan hukum syar’i dari nash (Alquran dan sunnah Nabi). Berdasarkan nash inilah bermula para mujtahid menggali ‘illat sebagai solusi dalam menetapkan kepastian hukum (maslahat) bagi praktisi hukum. Berarti ushul fiqh itu bekerja menyajikan dan menjelaskan metode (cara) dalam memperoleh hukum syar’i kepada praktisi hukum (faqih/fuqaha’). Penjelaskan itu dapat bersifat lafzhiyah atau maknawiyah. Kalau penjelasan bersifat lafzhiyah seperti dilalah (penunjukan) suatu lafazh terhadap arti tertentu, cara mengkompromikan lafazh terhadap arti tertentu, cara mengkompromikan lafazh yang secara lahir bertentangan atau berbeda konteksnya. Sedangkan penjelasan bersifat maknawiyah seperti mengambil dan menggeneralisasikan suatu ‘illat dari nash dalam penetapan hukum syar’i.... tulisan ini bagian awal dari buku ajar matakuliah ushul fiqh bagi mahasiswa Fak. Tarbiyah, dan telah dipasarkan...

MANAJEMEN SEMUT

Oleh; Muliadi Kurdi
Secara kasat mata semut jenis binatang yang memiliki fostur kerdil dan tidak memiliki makna yang sangat berarti bagi manusia, bila dibandingkan dengan sejuta makhluk lain di bumi. Jenis makhluk ini dapat ditemukan dimana-mana, biasanya sering bersarang dan hidup di lembah yang sedikit basah, di bukit-bukit batu dan di celah-celah kayu yang sudah rapuh. Tapi, di balik fosturnya yang kerdil serta tempat tinggal yang kumuh itu, semut pernah membuat raja Nabiyullah Sulaiman as tersenyum ketika melewati sebuah lembah bersama bala tentaranya. Cerita ini terekam dalam al-Quran surat an-Namlu, ”...maka dia (Sulaiman) tersenyum lalu tertawa karena (mendengar) perkataan semut itu....” (Qs. an-Namlu (27): 19). Hikmah di balik senyuman dan tawa Nabi Sulaiman dalam ayat ini meninggalkan kesan betapa semut memiliki bahasa diplomasi yang santun dan berwibawa serta kesadaran dan kesatuan sosial yang tinggi untuk menjadi pelajaran berharga jika dihayati dan diambil’iktibarnya.
Kisah al-Quran menyebutkan bahwa Nabi Sulaiman as adalah salah seorang pilihan, penerus tahta kerajaan Daud as. Ia telah dianugerahkan kekuasaan dan ilmu yang luar biasa sehingga mampu berkomunikasi dan memahami bahasa manusia, jin, dan burung serta makhluk lainnya. Ketika al-Quran mengulang kembali kisah perjalanan Nabi Sulaiman di suatu lembah hingga mendapatkan masyarakat semut, berkatalah seekor semut: ”Wahai semut-semut masuklah ke dalam sarang-sarang kalian, agar kalian tidak diinjak oleh Sulaiman dan bala tentaranya, karena mereka tidak menyadari”.
Dalam ayat berikutnya al-Quran menjelaskan, maka dia (Sulaiman) tersenyum lalu tertawa karena (mendengar) perkataan semut itu. Dan dia berdoa, ”Ya Tuhanku, anugerahkanlah aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku, agar aku mengerjakan kebajikan yang Engkau ridhai; dan masukkanlah aku dengan rahmat-Mu ke dalam golongan hamba-hamba-Mu yang saleh” (Qs. an-Namlu (27): 18-19).
Kata semut yang diistilah al-Quran dalam ayat (18) dari surat an-Namlu di atas, mengungkapkan dengan perkataan ”qalat namlah”, artinya secara bahasa Arab bentuk semut itu adalah betina. Boleh jadi dalam kalimat itu semut betina yang menjadi penyeru pasukan semut atau ada kemungkinan semut betina itu adalah ratu bagi masyarakat semut lain. Namun para pemerhati semut mengatakan, dalam dunia semut tidak ada pemimpin, perencanaan, atau pemograman. Dan yang terpenting adalah bahwa tidak ada rantai komando. Tugas-tugas terumit dalam masyarakat ini terlaksana tanpa tertunda karena adanya organisasi diri yang sangat tinggi, misalnya bila komunitas mengalami paceklik, semut pekerja segera berubah menjadi semut "pemberi makan" dan mulai memberi makan sesamanya dengan partikel makanan dalam perut cadangannya. Bila suatu komunitas kelebihan makanan, mereka melepaskan identitas ini dan kembali menjadi semut pekerja.
Sebagai jenis serangga eusosial yang berasal dari keluarga formisidae, dalam pendapat para ilmuan, semut termasuk dalam ordo Himenoptera bersama dengan lebah dan tawon. Semut terbagi atas lebih dari 12.000 kelompok, dengan perbandingan jumlah yang besar di kawasan tropis. Semut sebagai makhluk yang memiliki sarang-sarangnya yang teratur, yang terkadang terdiri dari ribuan semut dengan komunitasnya masing-masing. Jenis semut dibagi menjadi semut pekerja, semut pejantan, dan ratu semut. Satu komunitas semut dapat menguasai dan memakai sebuah daerah luas untuk mendukung kegiatan mereka. Komunitas semut kadangkala disebut superorganisme dikarenakan mereka yang membentuk sebuah kesatuan sosial.
Telah bertahun-tahun para pemerhati semut seperti Caryle P. Haskins, kepala Institute Carnegie di Washington, melakukan penelitian mendalam tentang perilaku sosial semut. Setelah menghabiskan waktu selama 60 tahun dalam penelitian dan pengkajian ia mengatakan: ”saya sangat kagum melihat betapa canggihnya perilaku sosial semut. Semut merupakan model yang indah untuk kita gunakan dalam mempelajari akar perilaku hewan. Makhluk ini memiliki disiplin yang sangat mirip dengan disiplin militer. Berbagai sistem kasta dalam komunits semut menjalankan tugas mereka secara sempurna, meskipun tanpa komando pusat yang terlihat mengawasi mereka”.
Uraian di atas telah meninggalkan pesan-pesan yang dapat kita petik pelajaran dari perilaku semut. Pertama, Hormat dan menghargai. Masyarakat semut hidup menghormati yang tua atau yang dituakan dan menyayangi, menasehati yang muda-muda, dari sikap ini tumbuh rasa kesadaran saling toleransi dan menyayangi. Kalau ada teman yang meninggal dikuburkan, kalau ada makanan diangkut secara bersama-sama ke sarang untuk disimpan dan mereka makan bersama di musim-musim tertentu.
Kedua, Etos dan sumber daya masyarakat semut dapat diamati ketika mereka membuat sarang baik sebagai tempat bekerja, musyawarah atau sarang sebagai rumah-rumah yang akan mereka tempati selalu ditata dengan baik. Pekerjaan ini sering dilakukan secara berjamaah; tanpa terhenti sebelum usai melaksanakan tugas yang telah diamanahkan. Ketiga, masyarakat semut sangat menghargai dan taat perintah bahkan hampir dipastikan tidak ada semut yang berani membatah tatkala mendengar perintah, hal ini dapat dilihat dari ayat (18) surat an-Namlu ketika ada di antara mereka berkata, tidak ada yang membantah, mereka patuh dan taat. Ketaatan dan kepatuhan yang diperlihatkan oleh masyarakat semut dalam ayat ini mengambarkan adanya keadilan dan kesejahteraan sehingga tumbuh kesadaran mematuhi dan mencintai perintah.
Keempat, masyarakat semut selalu hidup rukun dan damai dengan menyebarkan salam, ketika bertemu selalu berjabat tangan yang menandakan rasa ukhwah yang tinggi. Semut tidak pernah menyakiti, memukul dan membunuh antara sesama, dan tidak pula menyakiti yang lain. Tetapi jika ada yang disakiti atau dibunuh, maka secara bersama-sama semut memberontak dan meminta keadilan. Kelima, masyarakat semut memiliki tanggung jawab dalam suatu pekerjaan yang telah diamanahkan, ini mencerminkan suatu etika/akhlak yang patut diteladani oleh manusia.
Misalnya, semut-semut yang telah menerima amanah menduduki jabatan sebagai penjaga sarang, penjaga pintu gerbang, administrator atau menjadi rakyat, dengan senang hati dan penuh kesadaran akan melaksanakan tugas masing-masing dengan sebaik-baiknya. Keenam, semut memiliki tingkat pengorbanan diri yang sangat tinggi. Makhluk ini selalu mengundang temannya ke setiap sumber makanan yang ditemukan dan berbagi sama rata. Ketujuh, semut juga mempunyai bahasa diplomasi yang santun ketika berbicara antara sesama semut. Keunikan ini membuat Sayyed Qutub kagum dan mengatakan bahwa kisah yang diuraikan al-Quran itu adalah peristiwa luar biasa yang tidak terjangkau hakikatnya oleh nalar manusia (al-Misbah (10): 205).
Inilah sebahagian kecil petikan hikmah senyum dan tawa Nabi Sulaiman as ketika melihat masyarakat semut. Alangkah agungnya filosofi semut dalam gambaran al-Quran untuk menjadi ’ibrah atau keteladanan bagi manusia. Ketika masyarakat hidup seperti semut atau perilaku semut telah menjadi bahagian dari masyarakat kita, maka dapat dipastikan akan terwujudnya suatu sistem pemerintahan yang kuat dan adil serta tercipta tatanan kehidupan sosial yang rapi dalam mengisi pembangunan bangsa.

FALSAFAH PEUSIJUEK

Oleh; Muliadi Kurdi
Dalam keberagaman adat istiadatnya, peusijuek merupakan salah satu bentuk adat yang sering disakralkan oleh masyarakat Aceh. Ini dikarenakan adat peusijuek sering dijadikan sarana dalam mengukur, menimbang, dan menengahi berbagai persoalan sosial kemasyarakatan. Di samping itu, prosesi ini dijadikan simbol kemenangan dan harapan untuk menuai berkah Ilahi. Demikian berartinya peusijuek itu seakan menyimpan makna bahwa sebuah kesuskesan belumlah dianggap sempurna tanpa dibaringi dengan peusijuek... tulisan ini bagian awal dari buku, Muliadi Kurdi yang akan terbit...sampai jumpa...

RESOLUSI KONFLIK SOSIAL

Oleh. Muliadi Kurdi
Konflik sosial merupakan peristiwa yang wajar di tengah-tengah masyarakat, karena perbedaan nilai, persepsi, kebiasaan, dan kepentingan di antara berbagai kelompok masyarakat merupakan faktor-faktor yang sering menjadi penyebab terjadinya konflik-konflik. Selama masyarakat masih memiliki kepentingan, kehendak, idiologi, tata nilai dan kebiasaan-kebiasaan, maka konflik tidak mungkin bisa lepas dari kehidupan masyarakat. Oleh karena itu konflik merupakan suatu keniscayaan yang selalu terjadi di masyarakat.
Dalam catatan historis yang dilakukan oleh Affandi (2004: 1-2) dan Koentjaraningrat (1993:2-3) memperlihatkan bahwa konflik antarsuku bangsa (etnis) telah berlangsung sepanjang sejarah kehidupan manusia. Konflik tersebut tidak saja terjadi di Negara-negara berkembang atau Negara yang sedang dilanda krisis ekonomi, melainkan sama kuatnya menerobos masuk ke dalam kehidupan negara-negara maju yang kehidupan ekonominya tergolong kuat, bahkan konflik juga melanda pada negara-negara yang fondasi kehidupan demokrasinya sudah kokoh. Dan salah satu penyebab konfllik tersebut adalah adanya keragaman etnis dan kultural.