Senin, 27 Februari 2012

Ushul Fiqh; Sebuah Pengenalan Awal

Oleh; Muliadi Kurdi
Ushul Fiqh merupakan bentuk tarkib idhafi (kalimat majemuk) yang terdiri dari dua unsur kata (mudhaf dan mudhaf ilaih). Kedua kata ini (أصول الفقه) oleh para ulama (mujtahid) disepakati menjadi sebuah disiplin ilmu yang dinamakan dengan ilmu ushul fiqh. Ilmu ini dipakai sebagai sarana dalam mengukur, menggali, dan menetapkan hukum syar’i dari nash (Alquran dan sunnah Nabi). Berdasarkan nash inilah bermula para mujtahid menggali ‘illat sebagai solusi dalam menetapkan kepastian hukum (maslahat) bagi praktisi hukum. Berarti ushul fiqh itu bekerja menyajikan dan menjelaskan metode (cara) dalam memperoleh hukum syar’i kepada praktisi hukum (faqih/fuqaha’). Penjelaskan itu dapat bersifat lafzhiyah atau maknawiyah. Kalau penjelasan bersifat lafzhiyah seperti dilalah (penunjukan) suatu lafazh terhadap arti tertentu, cara mengkompromikan lafazh terhadap arti tertentu, cara mengkompromikan lafazh yang secara lahir bertentangan atau berbeda konteksnya. Sedangkan penjelasan bersifat maknawiyah seperti mengambil dan menggeneralisasikan suatu ‘illat dari nash dalam penetapan hukum syar’i.... tulisan ini bagian awal dari buku ajar matakuliah ushul fiqh bagi mahasiswa Fak. Tarbiyah, dan telah dipasarkan...

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda