Jumat, 31 Oktober 2008

FILOSOFI PEUSIJUEK DALAM MASYARAKAT ACEH

Oleh: Muliadi Kurdi, S.Ag, M.Ag

Masyarakat Aceh memiliki keberagaman adat yang sering dijadikan sebagai sarana ukur, menimbang dan menengahi berbagai persoalan sosial kemasyarakatan, satu di antaranya adalah adat budaya peusijuek. Peusijuek sebagai lambang kesuksesan dan harapan untuk menuai keberkahan Ilahi. Begitu pentingnya peusijuek sehingga ada kesan tidaklah sempurna sesuatu pekerjaan tanpa dibaringi dengan prosesi ini.
Dilihat dari pelaksanaannya, peusijuek merupakan bahagian dari adat yang telah menjadi tradisi masyarakat. Sementara pengertian adat itu sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu “‘ada, ya’udu ‘adah mengandung makna “tikrar” perulangan. Dengan kata lain adat itu dapat dipahami sebagai kebiasaan individu atau masyarakat yang dilakukan secara berulang-ulang dalam kurun waktu yang relatif lama. Kebiasaan individu di sini adalah kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang secara pribadi pada sikap-sikapnya, seperti kebiasaan tidur, makan, jenis makanannya, perbuatan dan kebiasaan perbuatannya. Sedangkan kebiasaan masyarakat berarti kebiasaan yang dilakukan oleh suatu komunitas atau mayoritas, baik berupa perbuatan-perbuatan yang secara sadar ataupun yang tidak berasal dari kehendak (pilihan) mereka, perbuatan tersebut bisa berupa kebiasaan terpuji maupun tercela.
Dalam sejarah Islam adat pernah dijadikan ”hujah“ ketika menetapkan hukum syariat. Al-Zilmi mengklafikasikan tiga kehujahan adat, Pertama, hukum Islam banyak menetapkan adat (‘uruf-‘uruf) Arab pra-Islam seperti kewajiban keluarga membayar diyat kepada ahli waris yang terbunuh dengan tersalah dan begitu juga ‘aqad jual beli salam. Kedua, mengamalkan adat pada prinsipnya sejalan dengan firman Allah, “wama ja’ala ‘alaikum fiddin man haraja,” karena meninggalkan kebiasaan adalah merupakan kebiasaan hal yang sulit bagi manusia. Ketiga, antusias para fuqaha menerima adat jauh lebih besar bila dibandingkan dengan al-masadir al-tab’iyah al-‘aqliyah lainnya (Mustafa Ibrahim al-Zilmi,: 1983). Imam Hanafi menggunakan adat dalam berhujjah apabila tidak terdapat Hukum dalam nash al-Quran dan hadits, ijma’, qiyas dan ihtihsan (terdapat pada masalah dua sifat yang menghendaki dua qiyas yang berbeda) maupun istihsan atsar (lantaran ada pengaruh yang mendorong untuk meninggalkan qiyas yang nyata) (M. Hasbi Ash-Sidqie: 1997).
Dalam konteks keacehan pun adat telah digunakan sebagai ”hujah” dan sarana komunikasi yang sarat nilai. Indikator ini terekam dalam falsafah hidup orang Aceh, //Umong meu ateung, ureung meu peutua/Rumoh meu adat, pukat meu kaja// artinya sawah berpematang, orang berpemimpin, rumah bertatakrama, pukat bertali-temali.
Kehidupan adat di Aceh selalu dibatasi oleh hukum, ibarat sawah yang dibatasi oleh pematang. Demikian pula setiap manusia yang hidup bersama harus mempunyai pimpinan serta diatur oleh adat istiadat. Yang dimaksud pimpinan geuchik, tuha peut, tuha lapan dan tokoh masyarakat lainnya. Tokoh-tokoh ini menjadi motor penggerak sistem adat dan hukum. Jika dalam kehidupan masyarakat menginginkan hasil yang baik (seimbang, rukun, tenteram, aman, damai), maka agama dan adat harus dilibatkan, ibarat sebuah pukat yang mempunyai jaring dan tali-temali, yang menghambat ikan keluar dari jaring pukat tersebut (M. Zainuddin: 1961).

Adat Budaya Peusijuek
Peusijuek adalah melaksanakan serangkaian prosesi adat yang selalu dipraktekkan masyarakat ketika mengapresiasikan sesuatu, atau mengakhiri sengketa yang telah terjadi antarwarga. Sering juga peusijuek dilakukan ketika warga mendapatkan keberuntungan, lepas dari mara bahaya, dan ketika akan melaksanakan pekerjaan-pekerjaan baik seperti hendak melakukan ibadah haji (ek haji) atau sekembali dari melakukan ibadah haji, tueng linto baroe/dara baroe, woe u rumoe baroe, ketika melaksanakan sunnah rasul, menggunakan peralatan kerja baru, atau ketika akan melakukan perkejaan-pekerjaan yang dianggap mulia menurut adat Aceh.
Kalau peusijuek itu dilakukan pada warga yang baru saja selesai dari sengketa, berarti bertujuan mendamaikan hati (peleupie atée) para pihak yang bersengketa sehingga dapat duduk bersama dan seolah-olah tidak pernah terjadi sengketa. Dengan peusijuek diharapkan emosi menjadi reda dan dapat melihat masalah dalam perspektif yang berimbang dan damai. Setelah melakukan pemumat jaroe (bersalaman) terhadap para pihak yang bersengketa dilakukan peusijuek. Peusijuek itu sendiri dilakukan setelah kesepakatan damai dicapai antara kedua belah pihak yang telah bersengketa.
Kalau peusijuek itu dilakukan pada warga yang akan melaksanakan ibadah haji, makna makna yang terkandung di dalam prosesi ini diharapkan agar warga senantiasa memperoleh keberkatan, harapan menjadi haji mabrur dan selamat dalam perjalanan sampai ke tujuan. Demikian juga dalam masalah-masalah lain, peusijuek selalu dibaringi dengan doa-doa; sarat nilai keberkarahan, keselamatan dan kesejahteraan.
Peusijuek sering dilakukan oleh orang yang dituakan di lingkungan masyarakat setempat (tokoh agama) dengan menggunakan simbol-simbol yang dapat menggambarkan suasana perdamaian, kesejukan, dan keharmonisan. Prosesi ini biasanya dilakukan dengan dihadiri oleh seluruh warga masyarakat di lingkungan tersebut. Tujuan ini dilakukan agar penyataan kedua belah pihak dapat didengar dan disaksikan oleh masyarakat umum bahwa kedua belah pihak sudah saling memaafkan kesalahan masing-masing dan setuju untuk berdamai. Sistuasi itulah yang menyebabkan upaya penyelesaian perkara melalui hukum adat dengan upacara peusijuek akan menghasilkan perdamaian abadi sesuai dengan tujuan dan makna yang terkandung dalam perlengkapan yang digunakan. Di antara perlengkapan alat-alat dan bahan-bahan yang gunakan dalam prosesi peusijuek itu terdiri atas:
 Air dan tepung tawar, yang telah dicampur menjadi satu dan dipercikan pada orang yang bersangkutan. Mengandung perlambang bahwa orang yang bersangkutan tetap dalam kesabaran dan ketenangan. Campuran tersebut dalam masyarakat Aceh disebut teupong tabeue;
 Beras dan padi, yang ditaburkan disekitarnya, adalah melambangkan kesuburan, kemakmuran, semangat dan keutuhan dari orang-rang yang bersangkutan akan kembali seperti semula, dalam bahasa Aceh disebut breuh pade (beras-padi);
 On Manéek-manö (jenis daun-daunan), melambangkan keindahan, keharmonisan dan kerukunan;
 On sinijuek (jenis daun-daunan), melambangkan kesejukan, kesabaran, dan ketenangan;
 Naleung sambö (sejenis rerumputan; memiliki akar yang kuat), melambangkan kekutan dan pengayoman;
 On sisijuek, on manéek-manö, naleung sambö dijalin menjadi satu ikatan, melambangkan pengikatan semua unsur-unsur dan sifat yang baik itu terwujud dalam kesatuan dan keutuhan pergaulan hidup pihak-pihak yang bersangkutan di dalam masyarakat.
 Bueleukat kunéeng (ketan kuning), sebagai pelekat yang menjadi lambang persaudaraan;
• Doa
Doa disampaikan oleh seorang Teungku (tokoh agama), memohon perlindungan dan keberkatan dari Allah swt, agar terhindar dari mara bahaya.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda