Jumat, 22 Agustus 2008

PERAN LEMBAGA TUHA PEUT DALAM MASYARAKAT ACEH

Muliadi Kurdi, S.Ag, M.Ag



PENDAHULUAN

Lembaga tuha peut merupakan salah satu lembaga adat dalam masyarakat Aceh yang memiliki otoritas dalam menjaga eksistensi hukum adat secara turun temurun. Lembaga ini terdiri dari empat unsur di dalamnya yaitu unsur ulama, unsur adat, unsur cerdik pandai, dan unsur tokoh masyarakat. Otoritas lembaga tuha peut antara lain mengangkat dan memberhentikan geuchik, dan menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam masyarakat. Disfungsionalisasi lembaga tuha peut akan mudah terjadi sengketa/konflik secara berkesinambungan dalam masyarakat, seperti terjadi sengketa tapal batas lahan pertanian, sengketa batas desa/gampong, masalah pembagian air sawah, etika masuk sebuah gampong dan lain sebagainya. Kemudian tidak sedikit juga terlihat sengketa masyarakat seperti sengketa antarwarga, sengketa keluarga, dan sengketa tanah. Namun demikian sengketa-sengketa itu selama ini telah diselesaikan melalui kebijakan para ”ureung tuha gampong” secara adat gampong. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui beberapa pendekatan di antaranya; nasehat, pemumat jaroe, pesijuek, dan doa.
Selama ini kita melihat lembaga adat gampong dalam masyarakat Aceh tidak difungsikan dengan baik, padahal lembaga ini memiliki pengaruh yang besar bagi kemaslahatan masyarakat. Indikator ini tidak terlepas dari beberapa hal berikut, salah satu faktor yang paling dominan adalah pengaruh dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang penyeragaman pada lembaga adat desa dengan tingkat kelurahan. Oleh sebab itu revitalisasi kerjasama serta koordinasi yang intens dan kontinyu antara pemerintah dan lembaga adat tuha peut merupakan sebuah kemutlakan yang harus dijalin. Peran dan fungsi lembaga ini perlu dikembangkan dan diberikan apresiasi dengan memberikan dukungan moril dan material oleh pemerintah. Kita akan melihat ketika lembaga adat gampong di Aceh berfungsi dengan baik maka masyarakat akan hidup damai penuh dengan keakraban antara mereka sebagaimana diamanatkan dalam UUPA dan MoU Helsinki beberapa tahun yang yang lalu. Kedamaian dan kesajahteraan masyarakat merupakan dambaan semua kita. Pemerintah dalam satu sisi, dan masyarakat di sisi lain. Dalam sistuasi aman dan damai pemerintah akan mudah melakukan pemerataan pembangun masyarakat dan ekonomi masyarakat akan terus hidup, masyarakat dapat berkerja ke ladang, ke sawah tidak perlu takut dan wasa-was.


PENGERTIAN TUHA PEUT
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang pedoman umum pengaturan mengenai desa serta Qanun Provinsi NAD Nomor 5 Tahun 2002 secara tegas menyatakan bahwa sebagai perwujudan demokrasi di gampong dibentuk tuha peut atau sebutan lain yang sesuai dengan nilai-nilai sosial budaya yang berkembang di gampong yang bersangkutan. Berbeda dengan lembaga musyawarah desa sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 bahwa tuha peut merupakan unsur pemerintahan gampong yang dipisahkan dari pengertian pemeintahan gampong dan anggotanya dipilih dari dan oleh masyarakat gampong setempat. Tuha peut atau sebutan lainnya adalah badan perwakilan yang terdiri dari unsur ulama, tokoh masyarakat, termasuk pemuda dan perempuan, pemuka adat, dan cerdik pandai/cendikiawan yang ada di gampong yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat reusam gampong, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan gampong.
Sedangkan dalam buku panduan himpunan peraturan daerah memberi pengertian tentang tuha peut adalah sebagai badan perwakilan gampong, merupakan wahana untuk mewujudkan demikratilisasi, keterbukaan dan partispasi rakyat dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan gampong.
Dari pengertian yang dijelaskan di atas dapat diketahui bahwa tuha peut adalah sebuah lembaga adat gampong atau lembaga perwakilan masyarakat gampong yang merupakan perwakilan dari segenap unsur masyarakat.

STRUKTUR TUHA PEUT

Kedudukan tuha peut dalam pemerintahan gampong adalah sejajar dan menjadi mitra kerja dari pemerintahan gampong. Hal ini ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan PP 76/2001 serta Qanun Provinsi NAD Nomor 5 Tahun 2003 bahwa pemerintah gampong adalah pemerintahan yang dijalankan oleh pemerintah gampong dan badan perwakilan gampong.
Dalam penertian, tuha peut merupakan salah satu unsur pemerintahan gampong yang melaksanakan kegiatan pemerintah bersama-sama dengan unsur pemerintan gampong. Sedangkan yang dimaksud dengan unsur pemerintahan gampong adalah geuchik dan perangkat gampong (sekretaris, kepala urusan, pelaksana teknis, dan kepala dusun).
Di samping itu, kesetaraan tuha peut dengan unsur pemerintahan gompong secara tegas tampak pada proses pembuatan reusam gampong. Prinsip ini telah disebutkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, PP 76 Tahun 2001 dan Qanun Nomor 5 Tahun 2003 bahwa peraturan-peraturan gampong (reusam) adalah semua ketentuan yang bersifat mengatur yang telah ditetapkan oleh geuchik setelah mendapat persetujuan dari tuha peut.
Dengan kedudukannya yang sejajar dapat dipahami bahwa usulan rancangan reusam gampong dilakukan oleh geuchik/inisiatif tuha peut dengan ketentuan kedua belah pihak terlebih dahulu mengadakan musyawarah guna memperoleh persetujuan dari masing-masing pihak dalam penerapan reusam gampong tersebut.
Kedudukan tuha peut yang sejajar dengan pemerintahan gampong sebagai konsekwensinya adalah tertutup kemungkinan adanya tumpang tindih antara unsur tuha peut dan unsur pemerintahan gampong. Mengingat kedua unsur ini sama-sama mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam mengatur sistem kehidupan masyarakat gampong. Bahkan tuha peut atau unsur tuha peut dilarang rangkap jabatan menjadi aparat pemerintahan gampong.


DAFTAR PUSTAKA
Gunawan, Ary H. Sosiologi Pendidikan. Jakarta : Reneka Cipta, 2000.
Kuntowijoyo. Budaya & Masyarakat. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 1999.
Kurdi, Muliadi. Menelusuri Karakteristik Masyarakat Desa; Kajian Sosiologi Budaya dalam Masyarakat Atjeh, Cet. 1. Banda Aceh: Yayasan PeNA, 2005.
Syalabi, Muhammad Mustafa. Ushul al-Fiqh al-Islami. Beirut: dar al-Nahdhah al-‘Arabiyah, 1986.
Ulasan berdasarkan Qanun Provinsi NAD Nomor 5 Tahun 2003 tentang pemerintahan gampong.
Zarqa’, Mustafa Ahmad. Al-Madkhal al-Fiqh al’Amiy, Cet. 9, Juz. 1. Beirut: Dar al-Fikr, 1968.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda