Rabu, 18 Juni 2008

PERAN DAN KEDUDUKAN ULAMA DALAM SEJARAH ACEH

PERAN DAN KEDUDUKAN ULAMA

DALAM SEJARAH ACEH

Muliadi Kurdi[1]

Abstrak:

Sejak meletusnya perang Aceh 5 April 1873 ulama tampil di barisan depan berjihad melawan penjajah Belanda. Di bawah komondo ulama, kobaran semangat juang rakyat Aceh sangat besar, tidak hanya bermotif membela Negara bahkan pembelaan terhadap agama dari ancaman kafir. Oleh karena itu, selama lebih kurang lima puluh tahun lamanya terjadinya perang di Aceh, mayoritas orang Aceh mengdoktriner bahwa perang yang sedang mereka hadapi adalah perang suci.

A. Pendahuluan

Ulama adalah salah satu kata yang diderivasi secara etimologis dari unsur bahasa Arab, yaitu ‘ulama’ bentuk jamak dari kata, ‘alimun, maknanya yang mengetahui[2] atau orang yang mempunyai pengetahuan secara mendalam. Jadi secara semantik ulama berarti orang-orang yang memiliki ilmu pengetahuan tentang agama.

Al-Quran secara berulang-ulang mengungkapkan kata ‘ulama’ di antaranya terdapat dalam surat al-Syu’ara, ayat 197 dan surat Fatir, ayat 28. Dalam surat al-Syu’ara, ulama yang dimaksudkan adalah ulama Bani Israil. Di sini al-Quran mengkritik sikap mereka di kalangan Yahudi yang ingkar wahyu yang disampaikan oleh Nabi Muhammad saw., sedangkan mayoritas mereka mengetahui kebenarannya. Sedang dalam surat Fatir, ulama yang dimaksudkan adalah orang yang mengetahui sesuatu secara jelas. Muhammad Quraish Shihab dalam tafsirnya, “Al-Misbah”, mengatakan bahwa semua kata yang terbentuk oleh huruf-huruf ‘ain, lam dan mim, selalu menunjukkan kepada kejelasan, seperti ‘alam (bendera), ‘alamah (alamat) dan sebagainya.[3]Mayoritas pakar agama seperti Ibn ‘Asyur dan Thabathaba’i memahami kata ulama itu dalam arti yang mendalami agama. Yang dimaksudkan ulama oleh Thabathaba’i adalah mereka yang mengenal Allah swt., dengan nama-nama, sifat-sifat dan perbuatan-perbuatan-Nya, pengenalan yang bersifat sempurna sehingga hati mereka menjadi tenang, keraguan serta kegelisahan menjadi sirna, dan nampak pula pengaruhnya dalam kegiatan mereka sehingga amal mereka membenarkan ucapan mereka. Sementara Thahir Ibn ‘Asyur memahami ulama itu orang-orang mengetahui tentang Allah dan Syariat.[4]

Imam al-Ghazali dalam karyanya, “Ihya ‘Ulumuddin” membedakan antara ulama dunia dan ulama akhirat. Menurutnya ulama dunia itu sibuk dengan urusan duniawi, mengurus kepentingan pribadi, dan mengumpulkan harta benda secara tamak, prinsip ini menurutnya sangat bertentangan dengan karakter yang dimiliki seorang ulama (ulama al-su’). Penjelasan ini dikokohkan, Al-Ghazali dengan mengutip tujuh hadits dan sembilah Atsar yang mengancam keras karakter ulama seperti itu.[5] Sedangkan karakter ulama akhirat dapat terlihat pada gerak-geriknya, perbuatan yang penuh ikhlas, tidak bermaksud memperkaya diri, tanpa mengaharap imbalan dalam memberikan ilmu pengetahuan pada orang lain, beriman dan beramal shalih. Hal ini sesuai dengan prinsip al-Quran dalam surat Fatir dimana Allah menjelaskan bahwa ulama adalah orang-orang yang takut, patuh dan tunduk kepada Allah swt. (Qs. Fatir: 28).

Nabi Muhammad saw., memberikan hak istimewa bagi para ulama yang mampu berbuat demikian, dan dia diberikan kedudukan untuk mengurusi umat manusia setelah dirinya tiada. Dalam hadits yang diriwayatkan Ibn Majah dikatakan, “Sesungguhnya ulama adalah ahli waris Nabi, para Nabi tidaklah mewariskan emas dan perak, yang mereka wariskan adalah ilmu. Barangsiapa mengambil warisannya maka ia mendapat keuntungan yang sempurna.”(H.R. Ibn Majah)[6]

B. Peran dan Kedudukan Ulama

Pengakuan terhadap eksistensi ulama di kalangan umat Islam merupakan suatu keharusan. Di Aceh ulama sangat dihormati, dan dihargai oleh masyarakat sepanjang sejarah. Nasehat dan semangat yang dikobarkan ulama, mempunyai makna filosofis yang dapat membakar semangat dan jiwa masyarakat sehingga tak heran kalau di Aceh ulama tidak hanya menjabat sebagai guru, dan pengajar bahkan ada ulama yang mampu menggerakkan masa untuk berperang melawan kolonialisme.

Pada masa pemerintahan Malik Al-Zahir (1297- 1326) salah seorang raja Pasai, putera Sultan Malik al-Shaleh, sangat gemar mengkaji dan mendiskusikan masalah-masalah agama dengan para ulama yang datang dari berbagai Negara Islam lainnya seperti Syarif Amir dari Delhi, Kadi Amir Sayid dari Syiraz dan ahli hukum Tajuddin dari Isfahan.[7]Pada masa kesultanan Aceh Darussalam ulama seperti Syaikh Hamzah Fansuri, Syaikh Nuruddin ar-Raniry, Syaikh Syamsuddin as-Sumaterani dan Syaikh Abdurrauf as-Singkili mendapat kedudukan yang tinggi dan menjadi mufti istana. Segala perkara yang menyangkut hukum baik perdata maupun hukum pidana, Sultan dan ulama bermufakat (duek pakat) untuk menyelesaikan persoalan sosial kemasyarakatan. Kerjasama yang baik antara kedua elit itu telah melahirkan suatu tantanan hukum yang rapi dan akan terbentuk strutur pemerintahan yang adil.

Sedemikian besarnya peran ulama baik pada masa kerajaan Pasai dan kerajaan Aceh Darussalam telah meninggalkan kesan pada masyarakat Aceh pada abad-abad berikut. Banyak karya yang ditulis yang telah menjadi pedoman hidup masyarakat dan raja-raja Aceh selama berabad-abad lamanya, seperti karya syaikh Abdurrauf as-Singkili, Syaikh Nuruddin Ar-Raniry dan lain-lain.

C. Kesimpulan

Ada dua hal yang dapat disimpulkan yaitu, pertama, ulama telah memainkan peran yang sangat sakral sepanjang sejarah kesultanan Aceh sehingga akan terbentuk kekuatan yaitu kekuatan istana dan kekuatan ulama. Dari dua kekuatan ini akan lahir energi sosial yang mampu membawa masyarakat Aceh ke arah kemajuan dan kedamaian. Yang kedua, sepanjang sejarah Aceh ulama dan umara tidak pernah dipisahkan. Ulama tidak hanya bermotif membela Negara bahkan pembelaan terhadap agama dari ancaman kafir. Antara ulama dan umara selalu bergandeng tangan dalam pembelaan Negara dan penyelesaian berbagai konfliks internal yang terjadi dalam masyarakat. Oleh karena itu tak heran bila kedua kekuatan itu diistilahkan, “adat bak poe teu meureuhom hukoem bak syiah kuala”. Ungkapan itu bermakna biarpun adat dipegang oleh sultan dan hukum dikelola oleh ulama namun tidak ada pengkotomisan antara kedua unsur tersebut.


DAFTAR BACAAN

al-Alqalany, Ibn Hajar. Fath al-Bary, Juz. 1. Beirut: Dar al-Fikr, 1997.

al-Azhari, Muhammad Idris Abdurrauf al-Marbawi. Kamus Arab-Melayu, Juz. 1. Mesir: Al-Babil Halabi wa Awladuh, 1350

Al-Ghazali. Ihya ‘Ulumuddin. tp: tt.

Isa, Abdul Gani. Ulama Aceh di Era Reformasi, (tesis) tidak dipublikasikan.

Kurdi, Muliadi. Menelusuri Karakteristik Masyarakat Desa; Pendekatan Sosiologi Budaya dalam Masyarakat Aceh, Cet.1. Banda Aceh: Yayasan PeNA, 2005.

Muhammad, Rusjdi Ali. Revitalisasi Syari’at Islam di Aceh, Cet. 1. Ciputat: Logos Wacana, 2003.

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah, Juz. 11. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Verr, P. Vant. Perang Belanda di Aceh, (terj.), Aboebakar Aceh. Banda Aceh: Dinas P & K, 1977.



[1]Penulis adalah peneliti dan dosen pada IAIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[2]Muhammad Idris Abdurrauf al-Marbawi al-Azhari, Kamus Arab-Melayu, Juz. 1, (Mesir: Al-Babil Halabi wa Awladuh, 1350), hal. 40.

[3] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Juz. 11, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hal. 466.

[4]Ibid.

[5]Al-Ghazali, Ihya ‘Ulumuddin, (tp: tt), hal. 58; dalam Rusjdi Ali Muhammad, Revitalisasi Syari’at Islam di Aceh, Cet. 1, (Ciputat: Logos Wacana, 2003), hal. 79.

[6]Ibn Hajar al-Alqalany, Fath al-Bary, Juz. 1, (Beirut: Dar al-Fikr, 1997), hal. 192.

[7]Abdul Gani Isa, Ulama Aceh di Era Reformasi, (tesis) tidak dipublikasikan.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda